Terungkap, 2 Tahun Dinkes Tunggak Klaim Pasien Unregister di 8 Rumah Sakit -->

Advertisement

Advertisement

Terungkap, 2 Tahun Dinkes Tunggak Klaim Pasien Unregister di 8 Rumah Sakit

Kamis, 06 September 2018

MEDAN, POC - Sejumlah rumah sakit khususnya yang menerima pasien tak memiliki adminstrasi kependudukan 
(unregister) mengeluh, lantaran dana untuk pengklaiman perobatan tak dibayar Pemko Medan. Parahnya, sejak tahun 2016 belum menerima dana klaim dari Dinas Kesehatan Kota Medan. 

Mendengar pengakuan beberapa pihak rumah sakit, Ketua Komisi B DPRD Medan Rajudin Sagala tampak tercengang dan menyesalkan tindakan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dipimpin Rajudin Sagala dihadiri utusan 8  pihak rumah sakit di Medan sebagai peserta BPJS unregister di ruang banggar DPRD Medan, Kamis (6/9/2018).

"Sangat kita sayangkan Dinas Kesehatan Kota Medan yang lalai dan tidak bersedia membayar klaim rumah sakit. Ini kan tidak mendidik dan pembodohan. Kita tuntut pihak rumah sakit agar melayani pasien unregister dengan baik, namun disisi lain klaim yang mereka ajukan tidak kita sahuti," ujar Rajudin.

Lanjut Rajudin lagi, DPRD-Pemko Medan telah menganggarkan biaya sebesar Rp 5 miliar di APBD 2018 untuk menanggulangi pasien unregister. Untuk itu, kita desak Dinkes Kota Medan segera membayar klaim pihak rumah sakit. "Ini  demi peningkatan pelayanan pasien miskin di kota Medan," tambah politisi PKS itu. 

Menurut pengakuan pihak RS Delima Medan Desi Lindawati Samosir, mengaku jika pihaknya belum menerima klaim dari Dinas Kesehatan sejak Tahun 2017 terkait pasien unregister. Padahal, pihaknya sudah melakukan pergantian berkas berulang kali. 

Sama halnya dengan perwakilan RS Mitra Medika dr Chairul Syahputra, menyebut tetap melayani penanganan pasien unregister. Pihaknya juga mengaku kendala terkait belum ada pembayaran klaim. "Hingga saat ini sejak Tahun 2016 belum ada pembayaran klaim. Sama halnya alur klaim yang rumit," ujarnya seraya mengaku, untuk Tahun 2017 saja tunggakan klaim itu sekitar Rp 40 juta.

Begitu juga keluhan yang disampaikan Syahrul mewakili RS Imelda, pihaknya juga mengaku sejak 2016, dinkes belum membayar klaim mereka. 

Keluhan hampir sama disampaikan Dr Yoman mewakili RS Bhayangkara, hingga saat ini pihaknya melayani pasien tanpa identitas dengan menggunakan biaya hingga Rp 70 juta. 

Sedangkan RS Pirngadi Medan mengaku hingga saat ini ada merawat 109 pasien. Klaim yang belum dibayar Dinas Kesehatan pada tahun 2016 sebesar Rp 778 juta lebih dan pada tahun 2017 Rp 482 juta.

Adapun pihak rumah sakit (RS) yang terdaftar sebagai peserta unregister, yakni RS Pirngadi, RS Bina Kasih, RS Delima, RS Bhayangkari, RS Mitra Medika, RS Imelda, RS Royal Prima dan RS Bunda Thamrin. 
Sangat disayangkan, dalam RDP tersebut tidak dihadiri Dinas Kesehatan Kota Medan. Sedangkan dari DPRD hanya dihadiri tunggal oleh Ketua Komisi B DPRD Rajudin Sagala. (maria)