Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap didampingi Camat Medan Area Ali Sipahutar ketika ditemui di lokasi, Senin (3/9/2018), mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi ketika memimpin rapat di Pendopo Ruma Dinas Wali Kota beberapa malam lalu.
Dalam rapat itu Wali kota dengan tegas minta agar seluruh PK5 yang berjualan di seputaran pasar tradisionil di Kota Medan segera ditertibkan. Selain mengganggu estetika kota dan menyebabkan sampah berserakan, kehadiran para PK5 yang menggunakan bahu jalan untuk lapak berjualan menyebabkan terjadinya kemacetan.
Dikatakan Rahmat, usai rapat, selang beberapa hari kemudian, mereka pun langsung turun melakukan penertiban. Salah satu yang menjadi objek penertiban adalah Pasar Sukaramai. Pasalnya, kesemrawutan dan kemacetan yang terjadi akibat kehadiran PK5 sudah cukup parah. Dengan mengerahkan 400 personel Satpol PP dibantu OPD terkait dan aparat gabungan dari usnur TNI dan Polri, jelas Rahmat, penertiban pun dilakukan dipimpin langsung Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi.
“Alhamdulillah setelah dilakukan penertiban dan kemudian diikuti dengan penjagaan rutin yang kita lakukan bersama dengan petugas Dishub, Polsekta Medan Area dan Koramil Medan Denai, tak satupun PK5 yang menggelar kembali lapaknya di bahu kiri maupun kanan Jalan AR Hakim. Penjagaan ini terus kita lakukan sampai kawasan ini steril dari PK5,” kata Rahmat.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan melanjutkan penertiban terhadap PK5 lainnya di seluruh pasar tradisionil yang ada di Kota Medan. “Namun berhubung dengan keterbatasan personel yang dimiliki, penertiban kita utamakan dulu kawasan pasar tradisionil yang kemacetan dan kesemrawutannya cukup parah sehingga megganggu ketenangan warga sekitar maupun masyarakat pengguna jalan,” tegasnya. (mar/rel)