Pencairan Dana Bansos untuk Jasa Pelayanan Ibadah Terhambat -->

Advertisement

Advertisement

Pencairan Dana Bansos untuk Jasa Pelayanan Ibadah Terhambat

Senin, 10 September 2018

MEDAN, POC - Dari Rp 60 miliar dana bantuan sosial (Bansos) yang dialokasikan di APBD Pemko Medan TA 2018, sekitar Rp 27 miliar di semester I akan segera dicairkan untuk jasa pelayanan bagi warga kota Medan. Lambatnya pendistribusian dana dimaksud disebabkan kurang lengkapnya data administrasi penerima dan ditemukan data ganda (data penerima double).

Demikian disampaikan Kabag Sosial dan Pendidikan Pemko Medan, Ahmad Raja Nasution di hadapan dewan Komisi B DPRD Medan saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (10/9/2018). Rapat dipimpin Ketua Komisi B Rajudin Sagala didampingi Wakil Ketua Komisi Edward Hutabarat. Selain Ahmad Raja, turut didampingi beberapa stafnya. 

Menyikapi penjelasan Ahmad Raja Nasution, Rajudin mendesak bagian Sosial Pemko Medan melakukan percepatan pencairan. "Kita prihatin tenaga pelayan seperti imam mesjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu dan jasa lainnya hingga September ini belum mendapat honor. Kita harapkan bagian sosial menjemput bola perbaikan kelengkapan data penerima," ujar Rajudin.

Ditambahkan Rajudin, jika ada data yang tidak valid seharusnya segera dikonfirmasi ke Lurah atau Kepling. "Kalau masih ada data yang kurang lengkap sebaiknya segera diganti. Jangan gara gara satu atau dua orang semua menjadi korban," terang politisi PKS itu seraya mengaku akan terus mengupayakan upaya percepatan pencairan demi kebutuhan warga. 

Sedangkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Medan Edward Hutabarat mendorong supaya disegerakan pencairan honor. Bagi pihak yang tidak dapat melengkapi berkas sebaiknya diganti saja. "Jangan sampai terjadi Silpa karena ulah seseorang. Ganti saja data yang kurang lengkap, karena masih banyak yang belum kebagian," urai Edward.

Masih dalam penjelasan Kabag Sosial dan Pendidikan Pemko Medan, Ahmad Raja Nasution, adapun kendala proses pencairan secara umum dikarenakan masalah no rekening penerima, no kontak, data yang berbeda dan lainnya. Saat ini pihaknya sedang merampungkan data pelengkapan berkas.

"Banyak persyaratan yang belum dilengkapi penerima jasa pelayan. Saat ini kita masih menunggu kelengkapan berkas. Memang jika sampai akhir bulan September ini tidak bisa dilengkapi akan kita tinggal. Sehingga, paling lambat pada pertengahan Oktober sudah dapat cair keseluruhan," jelas Ahmad Raja didampingi stafnya Tom.

Dia menambahkan, saat ini ada 346 orang lagi yang masih bermasalah berkasnya. Seperti data ganda, dimana si calon penerima terdata di bagian bilal masjid, tapi juga terdata di bagian guru mengaji. Selain itu, rekening bank juga harus dileges melalui Bank Sumut.

"Untuk TA 2018, Pemko Medan telah mengalokasikan dana bantuan sosial sebesar Rp 60 miliar. Adapun jumlah penerima bantuan jasa pelayanan tersebut sekitar 18.242 orang di seluruh kota Medan,"pungkas Ahmad Raja. 

Adapun data penerima dana jasa bagi warga pelayan masyarakat, antara lain; bilal, nazir mesjid, penggali kubur, imam, ustad, ustadzah, pengurus gereja, penatua, pengurus kuil, guru sekolah minggu, guru agama kong hu chu, guru agama budha, guru agama hindu, petugas gereja katolik dan masih banyak lagi.
Dana bantuan ini diterima setiap semester atau per 6 bulan. (maria)