Diduga Curi Start Kampanye, Sandiaga Uno Dilaporkan ke Bawaslu -->

Advertisement

Advertisement

Diduga Curi Start Kampanye, Sandiaga Uno Dilaporkan ke Bawaslu

Selasa, 18 September 2018

MEDAN, POC - Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Sumut Peduli Pemilu (GMSPP) melakukan aksi demo di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kedatangan mereka memprotes aktifitas politik yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahudin Uno yang diduga telah melakukan curi start kampanye melanggar Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (18/9/2018). 

"Kami mendesak kepada Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap Sandiaga Salahudin Uno atas dugaan pelanggaran curi start kampanye. Kami harap Bawaslu Sumut bertindak netral, adil dan tegas. Masyarakat kecil bisa melihat apa yang dilakukan Sandiaga Uno merupakan pelanggaran. Baru-baru ini Sandiaga Uno datang ke Sumatera Utara membuat kegiatan, tapi disebuah pasar, didalam orasinya dapat dikategorikan Kampanye  akan menurunkan sembako, apakah itu bukan curi start kampanye? Saya ada videonya," ujar orator, Asril Siregar dengan suara lantang. 

Asril menambahkan, sesuai UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dijelaskan bahwa untuk kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI boleh dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 saat masa kampanye dimulai. 

"Bahwa demokrasi itu adalah pesta rakyat dan diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 mekanisme pemilihan umum. Jadi kami harap sejatinya menghormati Undang-undang itu, jangan melakukan kampanye terselubung. Kami menyerukan kepada BAWASLU untuk menindak apa yang kami sampaikan ini," tegasnya. 

Lalu Asril berharap kepada elite politik negeri ini agar memberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang. 

"Kami warga Sumut bukan warga yang bodoh, kami warga Sumut bukan warga yang bisa dipecah belah, dan kami tahu tentang Pemilu dan kami juga tahu bahwa aktifitas yang dilakukannya merupakan kampanye terselubung," harapnya. 

Tak satupun komisioner Bawaslu yang berada di kantor. Disebutkan mereka yang berjumlah tujuh orang tengah menjalankan bimbingan teknis dan rapat kerja teknis penyelesaian sengketa pemilu di Tapanuli Tengah sejak 15-19 September.

Salah seorang staf Bawaslu Erwin Arisandi mengatakan bahwa ia tidak bisa memberikan jawaban terhadap tuntutan massa agar menjatuhkan sanksi kepada Sandiaga yang diduga melakukan curi start. Namun sepanjang ditemukan bukti-bukti yang cukup maka pengaduan terhadap Sandiaga akan ditindaklanjuti.

"Saya juga baru tiba dari Tapteng, semua komisioner berada di sana melakukan bimbingan teknis," ujarnya singkat. (rom)

Adapun 6 tuntutan Gerakan Masyarakat Sumut Peduli Pemilu adalah : 
1. Segera tindak dengan tegas pelanggaran curi start kampanye yang dilakukan oleh Cawapres Sandi andal Uno.
2. Jadikanlah hukum sebagai panglima tertinggi di Negara ini tanpa tenang pilih
3. Jangan jadikan Sumurl terpecah belah dengan isu SARA
4. Jadilah media netral dan menjadi kontrol sosial dimasyarakat
5. Kerukunan masyarakat Sumatera Utara adalah harga mati