Walikota Diminta Tunda Eksekusi Pasar Timah -->

Advertisement

Advertisement

Walikota Diminta Tunda Eksekusi Pasar Timah

Selasa, 07 Agustus 2018

MEDAN, POC - Pemerintah Kota Medan diminta menunda eksekusi Pasar Timah. Pasalnya, saat ini pedagang masih melakukan gugatan di Mahkamah Agung terkait revitalisasi pasar disana.

Jika tetap dilakukan eksekusi, akan menimbulkan masalah baru bagi Pemko Medan. Sementara saat ini, terjadi berbagai masalah di beberapa pasar. Seperti Pasar Pringgan, Pasar Kampung Lalang dan Pasar Aksara.

"Kita minta Pemko menunda dulu eksekusi Pasar Timah, tunggu dulu keputusan dari Mahkamah Agung. Baru nanti jika keputusannya digusur, silahkan dilakukan,"tegas Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota DPRD Medan, Selasa (7/8/2018).

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, walikota tidak mengorbankan pedagang Pasar Timah, karena masih banyak lagi masalah pasar yang masih terbengkalai. "Seperti pedagang Pasar Aksara, Pasar Kampung Lalang. Jangan semakin banyak nanti pedagang yang makin susah akibat banyak penertiban. Kayak pedagang Pasar Pringgan baru-baru ini yang ditertibkan. Harapan kita jika pedagang kaki lima (pk5) ditertibkan, ada solusinya. Pedagang kan hanya cari makan, mereka bukan bandit bukan preman yang harus diberantas. Mereka ini warga Medan dan selayaknya walikota selaku pemimpin di kota ini memberi perlindungan dan pembinaan pada masyarakatnya yang merupakan pedagang kecil,"imbau Paul.

Anggota Komisi D yang membidangi perizinan bangunan ini juga menyoroti banyaknya investor menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya bangunan yang berdiri di aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Timah. Lokasi tersebut dulunya merupakan pemukiman warga, namun digusur oleh PT KAI dengan alasan pembangunan double track. Anehnya lagi, lokasi gusuran itu malah dibangun investor untuk relokasi pedagang Pasar Timah.

"Ada apa ini? Kenapa dibiarkan ada bangunan menyalahi IMB yang jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Seakan di Medan ini tak memiliki pemimpin yang bisa memperbaiki kota dan membiarkan banyak kecurangan-kecurangan di lapangan,"heran Paul sembari mencontohkan lagi bangunan mewah Podomoro dan Centre Point yang juga menyalahi IMB.

"Kayak Centre Point itu, sampai saat ini masih beroperasi padahal tak ada IMB nya. Podomoro juga, sudah jelas menyalahi roilen dan katanya izin sudah dicabut. Tapi kenyataannya sampai sekarang tak ada juga diperbaiki,"kritiknya.

Kendati Paul mengakui keberadaan investor merupakan keuntungan bagi Pemko Medan, namun bukan berarti dibiarkan menyalahi aturan. "Jangan mentang-mentang investor, malah dibiarkan menyalahi aturan di Medan. Harus ada perbaikan lah. Investor datang berinvestasi di kota ini, tentunya kita senang. Tapi yang namanya peraturan tetap harus dipatuhi,"tukasnya.

Paul meminta agar walikota tidak berpihak pada pengembang dan mengorbankan masyarakat, termasuk pedagang kecil. "Kita minta walikota ada perhatian terhadap pedagang kecil, apalagi mereka ini warga Medan. Jika pun ada relokasi, berikan dulu penampungan yang layak. Nah penampungan untuk pedagang Pasar Timah itu tidak layak, bangunan yang dibuat investor itu IMB nya menyalah karena ada penyimpangan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berada di jalur hijau. Pedagang ini kan bermacam-macam, ada yang jualan obat, jualan pakaian. Mana mungkin bisa menempati penampungan terbuka kekgitu. Harusnya ada pengkajian menyeluruh, bangunan itu juga selayaknya memiliki amdal (analisis dampak lingkungan) lalu lintas. Kita mohon kali walikota bijak menyelesaikan masalah ini, lebih mengedepankan kepentingan masyarakat ketimbang investor,"katanya berharap. (maria)