Wali Kota Tertibkan Papan Reklame Bermasalah -->

Advertisement

Advertisement

Wali Kota Tertibkan Papan Reklame Bermasalah

Senin, 27 Agustus 2018

MEDAN, POC - Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dan Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi ikut langsung menertibkan sejumlah papan reklame baik berukuran besar, sedang dan kecil di Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (27/8/2018). Selain  izin sudah habis, penertiban dilakukan karena ada beberapa papan reklame yang didirikan tanpa izin.
Penertiban dilakukan mulai pukul 10.00 WIB, lokasinya mulai persimpangan Capella sampai persimpangan Jalan Iskandar Muda.  Ada sekitar 30 personel Satpol PP dibantu organisasi pimpinan daerah (OPD) terkait yang diturunkan untuk membongkar papan reklame bermasalah tersebut. Di samping itu  guna mendukung kelancaran pembongkaran dibantu 2 unit mobil crane serta 3 peralatan mesin las.
Disaksikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, petugas pun membongkar satu persatu papan reklame. Sebelum pembongkaran dilakukan, Tim Terpadu yang  dipimpin Badan Perizinan Terpadu Pelayanan Satu Pintu (BPTPST) Kota Medan telah turun bersama Wakil Wali Kota, Rabu (23/5) lalu. Ketika itu tim telah memberi tanda silang merah menggunakan cet semprot pada tiang papan reklame bermasalah tersebut.
Kepada Tim Terpadu, Wali Kota menegaskan agar seluruh papan reklame yang bermasalah dan diberi tanda silang serta surat peringatan  langsung dibongkar tanpa pilih kasih. “Semua papan reklame yang telah diberi tanda mulai Simpang Capella sampai Simpang Iskandar Muda harus dibongkar,” kata Wali Kota.
Ditegaskan Wali kota, keberadaan papan reklame bermasalah  sudah tidak bisa ditolerir lagi. Sebab, mereka telah diberi waktu untuk membongkar sendiri namun tidak dilakukan. Padahal papan reklame yang berdiri di sepanjang jalan itu selain izinnya sudah mati, juga ada yang tidak memiliki izin. Di samping itu didirikan di lokasi terlarang sehingga mengganggu estetika kota. (mar/rel)