Terciduk!!! Dokter Gigi Gadungan Ditangkap Poldasu di Jalan Setia Luhur -->

Advertisement

Advertisement

Terciduk!!! Dokter Gigi Gadungan Ditangkap Poldasu di Jalan Setia Luhur

Selasa, 07 Agustus 2018

MEDAN - BOS : Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang dokter gigi gadungan yang berpraktek di Jalan Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (21/7/2018).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, dokter gigi gadungan tersebut bernama Rudini Arif S.Pt (27) warga Jalan Bambu II Kiri, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.

"Sebelum ditangkap, tersangka diketahui telah berpraktik sejak tahun 2015," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (7/8/2018).

Tatan menjelaskan, penangkapan yang dilakukan kepada dokter gadungan bergelar pendidikan Sarjana Peternakan tersebut dilakukan, setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan malpraktek kedokteran gigi dirumah tersangka.

"Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat praktek itu dengan mempergunakan bantuan informan yang berlakon sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi," jelasnya.

Kemudian, lanjut Tatan, setelah calon pasien memasuki ruangan praktek dokter gigi dan duduk di kursi unit praktek gigi, petugas langsung memasuki rumah yang dijadikan tempat praktek gigi itu. Dimana petugas melihat Rudini sedang melakukan perawatan dan pengobatan gigi terhadap seorang pasien.

Adapun alat yang ditemukan diruangan Rudini untuk praktik gigi, berupa 1 set TCD, 1 set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak, 1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1 set suction, 1 buah handuk alas, 1 set Dental Unit, 1 set Bahan Gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut.

"Tersangka saat itu sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani pasien yang sedang menjalani perobatan gigi, sehingga langsung dilakukan penangkapan," terangnya.

Tatan juga menambahkan, tersangka menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan seolah-olah ia adalah seorang dokter atau dokter gigi dengan papan nama baju yang bertuliskan drg. Rudini Arif.

Saat ini, Tatan menjelaskan, Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap Rudini. Tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00.

"Untuk tindak lanjut, kita akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktek perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka, memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan, mengundang ahli dari IDI Cabang Medan," tandasnya. (rom)