Tak Miliki IMB, DPRD Rekomendasikan Bongkar Tembok Jalan di Sei Belutu -->

Advertisement

Advertisement

Tak Miliki IMB, DPRD Rekomendasikan Bongkar Tembok Jalan di Sei Belutu

Selasa, 21 Agustus 2018

MEDAN, POC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui Komisi D merekomendasikan pembongkaran tembok jalan di Gang Melintang, Sei Belutu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi D DPRD Medan, Selasa (21/8/2018), diketahui pembangunan pagar tembok yang dilakukan keluarga Sembiring tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga legislatif merekomendasikan pada SKPD terkait agar melakukan pembongkaran. Pasalnya akses warga terhambat, lantaran jalan yang tersisa hanya satu setengah meter saja.

"Kami minta pada SKPD terkait agar membongkar tembok tersebut, karena tak memiliki IMB,"tegas Parlaungan Simangunsong, Ketua Komisi D dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota komisi D, pihak kelurahan dan Kecamatan, Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, pemilik tembok keluarga Abdullah Syarif Sembiring dan sejumlah warga di Jalan Sei Belutu, Gang Melintang.

Parlaungan menambahkan, meski penembokan tersebut berada di areal milik keluarga Sembiring, namun pembangunan tersebut tak memiliki izin. "Pembangunan apapun itu harus memiliki IMB, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Medan,"tegas politisi Demokrat ini.

Sebelumnya warga sekitar mengeluhkan, sudah hampir sebulan akses mereka terganggu lantaran adanya tembok batu yang dibangun keluarga Sembiring. Jalan yang semula luas dan bisa dilintasi mobil, kini sempit karena hanya tinggal satu setengah meter jalan yang tersisa. 'Pas-pas an lah untuk kereta lewat,"bilang warga dalam rdp tersebut. Warga menyebutkan, sudah puluhan tahun menetap disana, dan tak pernah ada masalah dengan keluarga Sembiring. Namun beberapa bulan terakhir timbul masalah, lantaran keluarga Sembiring mengklaim jalan tersebut ahli waris mereka dan membangun pagar tembok.

Sementara Abdullah Syarif Sembiring didampingi istri dan 2 kakak kandungnya menyatakan, tanah tersebut milik mereka. Sejak ayah mereka meninggal, rumah tersebut ditempati kakaknya. Namun 10 tahun lalu, sang kakak meninggal. Sedangkan mereka adik beradik menetap di Jakarta. Sejak kakaknya meninggal, rumah tersebut disewakan. 
Tak nyana, beberapa tahun lalu, tanah mereka terkena pengaspalan jalan. Sejak itulah keluarga Sembiring berinisiatif memasang pagar, lantaran di areal tanah mereka mulai dicaplok-caplok warga, termasuk untuk pembangunan jalan.

"Kami sudah konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena surat yang kami miliki masih Surat Keterangan (SK) Camat. Jadi kami pasang pagar agar jelas dimana batas tanah milik kami,"sebut Syarif sembari menambahkan, ayahnya mewakafkan tanah untuk akses warga yang berada di belakang rumah mereka seluas satu setengah meter.

"Almarhum ayah sudah mewakafkan tanah untuk jalan dan amanah itu tak kami ganggu. Kami hanya memagar tanah milik kami,"sebut pria parobaya ini seraya mengaku sengaja datang dari Jakarta bersama keluarganya untuk menghadiri undangan DPRD atas masalah tersebut.

Menyoal rekomendasi pembongkaran tembok yang diberikan dewan, Syarif berencana akan mengajukan permohonan IMB. Namun pihak DMPTSP yang diwakili Jhon Lase menegaskan, keluarga Sembiring tak bisa mengajukan IMB jika masih ada permasalahan dengan warga. "Salah satu syarat IMB, ada izin tetangga kiri dan kanan,"kata Jhon Lase.

Parlaungan menegaskan pihak kelurahan dan kecamatan lamban menyelesaikan permasalahan warga. Padahal menurutnya masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu dilaporkan ke DPRD.

"Kesampingkan dulu masalah tanah, karena soal tembok jalan ini menyangkut masyarakat banyak. Ini jelas pemerintah setempat yang lamban menyelesaikan masalah warganya. Dibujuklah Pak Sembiring ini apakah mau hibah atau ganti rugi. Tapi harganya ditentukan dari aprisial, bukan suka-suka hati. Untuk saat ini kita hanya bisa merekomendasikan pembongkaran tembok,'bilang Parlaungan dalam rdp yang dihadiri anggota Komisi D, diantaranya Landen Marbun, Ilhamsyah, Godfried Effendi Lubis dan Ahmad Arief. (maria)