Poldasu Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Barang Bukti 66 Kg Sabu -->

Advertisement

Advertisement

Poldasu Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Barang Bukti 66 Kg Sabu

Rabu, 01 Agustus 2018

POLDASU, POC - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66 Kg dan 252 Kg Ganja di halaman gedung Ditres Narkoba Poldasu, Selasa (31/7/2018).

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw. Dalam rilisnya, Kapoldasu mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut jaringan Sindikat  Malaysia - Aceh - Medan dari tanggal 25 s/d 26 Juli 2018. Dengan 9 orang tersangka dan pengungakapan dari Polres Langkat yang berhasil mengamankan barang bukti Golongan I jenis Ganja seberat  252 Kg.

Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw menerangkan pengungkapan narkotika jaringan Internasional ini bermula, Rabu (25/7) pukul 06.00 Wib. Petugas kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki sedang membawa Narkotika Golongan I Jenis Shabu di Jalan Pelabuhan Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan.

Selanjutnya Petugas Kepolisian menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan terhadap kedua orang laki-laki tersebut yang mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna hitam No. Pol. BK 4064 AFU, kemudian Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut  memberhentikan sepeda motor yang dikendarai kedua orang tersebut dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 bungkus plastik teh cina “Guan Ying Wang” warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5 Kg sabu dan 5 bungkus plastik teh cina “Guan Ying Wang” warna hijau berisi narkotika jenis Sabu seberat 5 Kg dengan total keseluruhan seberat 10 Kg.

Dari Keterangan Tersangka HS, bahwa masih ada Narkotika jenis sabu di Jalan Pertamina, Bagan Deli, Medan Belawan. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba guna proses sidik lanjut. Para tersangka adalah AR (27) warga Desa Sembrawa Kecamatan Perlak Timur Kab. Aceh Timur dan HS (27) warga Jalan Sunggal Gang Delima Desa Sunggal Kec.  Medan Sunggal Kota Medan,” ujar Kapoldasu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan di Jalan Setia Budi Pasar I Kel. Tanjung sari Kec. Medan Selayang Kota Medan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR yang menjemput Narkotika Jenis shabu tersebut. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di bawa Mako Ditresnarkoba untuk diproses lebih lanjut.

“Para tersangka adalah NS (43) warga Jalan Kasan Samud Lingkungan II Kel. Bagelan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan SR (27) warga Jalan Karya Darma Dusun III Kel. Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang,” ujar Kapoldasu.

Penangkapan keempat, Rabu (25/7) sekitar pukul 17.00 wib unit 2 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba antar Provinsi dari Aceh ke Medan. Mendapat informasi tersebut Unit 2 Subdit 2 bergerak menuju perbatasan Medan Aceh tepatnya di Besitang. Kamis (26/7) Pukul 19.30 Wib, Unit 2 Subdit 2 melihat pengendara sepeda motor BL 1305 FU sangat mencurigakan sehingga Petugas Kepolisian mencoba menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa barang bawaan didalam tas ransel mereka.

Setelah diperiksa terdapat 4 bungkus plastik dalam kemasan warna kuning  bertuliskan Guanyinwang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat  4 (empat) Kg. Setelah diinterogasi dan dimintai keterangan kedua tersangka menyebutkan bahwa masih ada barang yang disimpan di daerah Langsa, maka Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sunut langsung menuju tempat penyimpanan mereka di Desa Baroh Langsa Lama Kec. Langsa Kota Langsa Prop.  Aceh tepatnya disembunyikan di semak-semak di lokasi kolam /tambak udang tempat mereka bekerja sehari-hari.

Dari lokasi tersebut ditemukan sebanyak 35 bungkus plastik dalam kemasan warna kuning  bertuliskan Gyanyinwang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat   35 (tiga puluh lima) Kg. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka mencoba melarikan diri dan petugas memberikan tembakan peringatan, namun para pelaku tidak menghiraukan dan petugas langsung melakukan tindakan tugas dan terukur sehingga peluru petugas mengenai kaki kiri dan segera mengamankan tersangka

“Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pengobatan, setelah selesai pengobatan kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Para tersangka adalah IR Als O (31) warga Dusun Menasah Desa Tanjung Keramat Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang Prop. Aceh dan ZA Als Z (23) warga Dusun Damai Desa Tanjung Keramat Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang Prop. Aceh,” ujar Kapoldasu

Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 664.780 Orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 1 orang. “Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” terang Paulus. (rom)