Penertiban Berlanjut, 14 Papan Reklame Dibongkar -->

Advertisement

Advertisement

Penertiban Berlanjut, 14 Papan Reklame Dibongkar

Selasa, 28 Agustus 2018

MEDAN, POC - Penertiban papan reklame bermasalah di Jalan Gatot Subroto mulai Simpang Capella sampai Simpang Jalan Iskandar Muda kembali berlanjut, Selasa (28/8/2018). Kali ini ada 5 papan reklame dibongkar, salah satunya berukuran besar berjenis billboard. Dengan pembongkaran tersebut, tim gabungan yang dikomandoi Satpol PP Kota Medan telah menumbangkan 14 papan reklame bermasalah di sepanjang jalan tersebut.
Sehari sebelumnya, Senin (27/8),  tim gabungan mulai sejak pagi hingga petang telah membongkar 7 papan reklame bermasalah. Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dan Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi ikut dalam pembongkaran tersebut. Ketujuh papan reklame bermasalah yang dibongkar itu ada berukuran kecil, sedang dan besar.
Kemudian pembongkaran dilanjutkan malam harinya, ada dua papan reklame yang dibongkar.  Satu papan reklame tanpa materi iklan dibongkar  berukuran 4 x 6 meter persis di depan Showroom Mitsubishi.  Sedangkan papan reklame kedua yang dibongkar berlokasi  dekat Carefour Medan Fair Plaza, ukurannya juga 4 x 6 meter dengan materi iklan promosi salah satu perumahan.
Keseluruhan Proses pembongkaran berjalan dengan lancar dipimpin Sekretaris Satpol PP Rahmat Adi Syahputra Harahap, termasuk pembongkaran 5 papan reklame. Pembongkaran menggunakan satu unit mobil crane dibantu peralatan mesin las. Dari 4 papan reklame yang dibongkar tersebut,  tim sedikit kesulitan ketika membongkar papan reklame berjenis billboard.
“Sebanyak 14 papan reklame yang telah kita bongkar selama dua hari karena melakukan penyimpangan. Selain tidak memiliki izin, ada juga papan reklame yang izinnya sudah mati. Di samping itu pendiriannya di lokasi yang tidak dibenarkan untuk berdiri papan reklame. Oleh karenanya sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota Drs H T Dzulmi Eldin S MSi, kita pun melakukan  penertiban dalam rangka penataan,” kata Rahmat.
Mantan Camat Medan Petisah itu menambahkan, umumnya 14 papan reklame yang dibongkar tersebut telah diberi tanda silang merah menggunakan cet semprot dan ditempel surat peringatan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. “Jadi tugas kita hanya melakukan pembongkaran saja,” jelasnya.(mar/rel)