MEDAN, POC - Pemko Medan mendapat penilaian opini Wajar Dengan
Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan
Sumut atas hasil pemeriksaan Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun
Anggaran 2017. Belum lengkapnya pendataan aset yang dilakukan
menjadi salah satu penyebab Pemko Medan belum mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP).
Hal ini terungkap
ketika Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi diwakili Sekda Kota Medan Ir
H Syaiful Bahri Lubis MM menerima hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2017 dari Kepala BPK
Perwakilan Sumut Vicentia Ambar Wahyuni di Auditorium BPK Perwakilan Sumut
Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (6/8/2018)
Selain Pemko
Medan, hasil pemeriksaan LKPD juga
diberikan Kepala BPK Perwakilan Sumut kepada Ketua DPRD Medan Jhon Henry
Hutagalung diwakili Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Ramli. Usai menerima
hasil pemeriksaan LKDP tersebut, Pemko Medan diharapkan dapat menindaklanjuti
apa yang menjadi kendala sehingga gagal mendapatkan opini WTP.
Ditemui usai
acara, Sekda Kota Medan mengatakan belum berhasilnya Pemko Medan mendapatkan
opini WTP karena masih ada yang harus
dilakukan perbaikan terkait masalah aset. Dikatakan Sekda, aset yang dimiliki
Pemko Medan sampai saat ini belum terdaftar dengan baik dn lengkap.
“Inilah yang
menjadi persoalan sehingga kita belum mendapatkan opini WTP. Masih ada dokumentasi
pencatatan aset itu kurang lengkap, padahal itu harus lengkap. Itu tidak terlepas dari masa lalu, bukan
kesalahan orang yang sekarang. Jadi kita akan terus melakukan perbaikan dan
mencari dokumen untuk melengkapinya,” kata sekda.
Sebelumnya,
Kepala BPK Perwakilan Sumut Vicentia Ambar Wahyuni dalam sambutannya usai
menyerahkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2017 berharap, sepeninggalan dari ruang Auditorium
BPK Perwakilan Sumut, Pemko Medan, Pemkab Madina dan Pemkab Padang Lawas segera
menindaklanjutinya apa yang menjadi kekurangan maupun permasalahan sesuai hasil
pemeriksaan.
Ambar
mengingatkan, waktu yang dimiliki untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan masih
cukup panjang, terutama bagi Pemko Medan terkait masalah aset. “Sekarang masih bulan Agustus, tentunya untuk
mencapai bulan Februari dan Maret tahun depan masih sangat panjang. Akan tetapi
jika tindak lanjut baru dilakukan ketika kami (BPK) masuk melakukan pemeriksaan
pada Januari tahun depan, waktunya sangat mepet karena masalah aset meliputi
satuan kerja (satker) dan BPP2 yang ada di kelurahan di seluruh Kota Medan,” pesan
Ambar. (mar/rel)