Pedagang Pasar Timah Dikawal Dewan, Satpol PP Batalkan Penertiban -->

Advertisement

Advertisement

Pedagang Pasar Timah Dikawal Dewan, Satpol PP Batalkan Penertiban

Jumat, 03 Agustus 2018


MEDAN, POC - Sejatinya petugas Satpol PP Pemko Medan akan menertibkan Pedagang Pasar Timah di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kamis (2/8/2018). Namun rencana tersebut batal.


Sementara amatan wartawan di lokasi, sejumlah aparat kepolisian sudah memadati areal pasar sejak pagi. Bahkan 3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Drs Daniel Pinem, Paul MA Simanjuntak dan Edward Hutabarat turut berada di lokasi. Kehadiran 3 politisi PDI Perjuangan ini bersama puluhan kadernya untuk  memberi dukungan kepada pedagang dan menolak relokasi.


"Relokasi Pasar Timah adalah cacat hukum, karena proses Kasasi di MA masih berjalan. Kita akan tetap membela pedagang karena lokasi relokasi yang diberikan pihak developer tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jangan dilakukan relokasi sebelum ada ketetapan hukum," tegas Daniel Pinem diaminkan Paul MA Simanjuntak.


Ditengarai karena kuatir terjadi pertikaian, pihak Satpol PP batal menertibkan pedagang.


"Batal penertiban Pasar Timah, situasi tidak kondusif," ujar seorang petugas Satpol PP.

Sementara sejumlah pedagang menyatakan siap melakukan perlawanan jika penertiban dilakukan. "Kami bukan melawan peraturan Pemko Medan, tapi jika relokasi yang diberikan ternyata tidak layak untuk apa kami pindah jualan. Apapun yang terjadi, kami tetap menolak pindah," tegas mereka.


Untuk diketahui, kisruh revitalisasi Pasar Timah sudah berlangsung sejak 2013 lalu. Pedagang di pasar tradisional ini menolak pindah disebabkan lokasi jualan mereka masih layak. Pedagang juga kuatir, developer akan sesuka hati menentukan harga lapak dan membuat peraturan-peraturan yang semakin 'mencekik' mereka.


Sementara, developer pelaksana pembangunan revitalisasi Pasar Timah dari CV Dwi Jaya, Sumandi Wijaya mengaku pihaknya sudah memenuhi persyaratan pembangunan pasar.


“Apalagi yang harus saya kerjakan, seluruh kelengkapan syarat pembangunan sudah saya penuhi. Kita berharap ada ketegasan Pemko untuk menata pedagang, biar kita dapat kerja”, harap Sumandi Wijaya saat menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi C DPRD Medan, beberapa hari lalu.


Menurut Sumandi, terkait masih adanya sengketa dan proses hukum sehingga Pemko Medan belum melakukan pengosongan lahan tersebut merupakan 'tameng' untuk mengulur-ulur dilakukannya revitalisasi.


"Sebab, proses gugatan baik itu di PTUN maupun Kasasi hingga Mahkamah Agung (MA) tetap menolak gugatan dari para pedagang yang menolak revitalisasi pasar tersebut. Jadi Pemko harus tegas menata pedagang," katanya ketika itu. (maria)