Masih Menjabat Kadisdik, Hasan Basri Harusnya TMS -->

Advertisement

Advertisement

Masih Menjabat Kadisdik, Hasan Basri Harusnya TMS

Senin, 27 Agustus 2018

MEDAN, POC - Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol mengkritik kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan yang dinilai sudah menyalah.

Pasalnya salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Drs Hasan Basri yang ditetapkan masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh KPU Medan, masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik) Kota Medan.

"Seharusnya Hasan Basri statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena dia Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sampai saat ini masig menjabat sebagai kadisdik di Medan,"sebut Andi dalam rapat yang digelar Komisi A bersama KPU Medan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di DPRD Medan, Senin (27/8/2018).

Menjawab itu, KPU menyatakan dalam persiapan administrasi, pencalonan Hasan Basri sebagai calon anggota DPRD Medan telah Memenuhi Syarat (MS).

"KPU melakukan tindakan administratif, melihat dokumen yang diajukan partai, dalam tahap ini yang bersangkutan, dalam pencalonan Hasan Basri, beliau menyerahkan berkas ke KPU, disertai dengan SK Presiden RI 00316/KEPKA/AZ/04/18 tentang pensiun ASN tertanggal 4 April 2018," ujar Komisioner KPU Medan, Agusyah Damanik.

Disebutkannya, masa pensiun Hasan Basri terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2018. Kata dia, Hasan Basri belum menjadi calon tetap. "Yang dilakukan KPU dimasa DCS melakukan pemeriksaan dokumen, menerima tanggapan masyarakat, dan mengklarifikasi ke partai politik," jelasnya.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin menambahkan pihaknya tidak bisa terlalu jauh melihat masa status Hasan Basri di Pemko Medan.

"Kami hanya lihat syarat sesuai dokumen pencalonan, sejauh ini masih memenuhi syarat. Kalau dia masih aktif menjabat, itu bukan ranah KPU," imbuhnya.(maria)