Lahan Pajak Pagi Polonia Diklaim Milik Pribadi, Pedagang Dipaksa 'Angkat Kaki' -->

Advertisement

Advertisement

Lahan Pajak Pagi Polonia Diklaim Milik Pribadi, Pedagang Dipaksa 'Angkat Kaki'

Senin, 27 Agustus 2018

MEDAN, POC - Sudah lebih 5 dekade (50 tahun) pedagang berjualan di Pasar Pagi Polonia. Namun kenyamanan pedagang terganggu, lantaran seorang pengusaha mengklaim lahan seluas 16x26 meter tersebut merupakan miliknya dan pedagang diminta 'angkat kaki'.

Keresahan ini disampaikan pedagang pada Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol di gedung dewan, Senin (27/8/2018).

Jansen, perwakilan pedagang mengatakan,  pedagang sejak dari kakek dan nenek mereka telah berjualan di Pasar Pagi sekitar tahun 1971 dan selama itu pula tidak ada satu orang pun yang mengaku atau mengklaim lahan pasar tersebut miliknya. “Bahkan, Lurah yang dulu tidak berani mengeluarkan surat untuk lahan pasar, apa lagi mengklaim lahan itu milik seseorang,” kata Jansen.

Namun, sebut Ketua PK SBSI 92 Medan Polonia itu, sejak pergantian Lurah, tiba-tiba ada orang yang mengklaim lahan pasar seluas 16 x 26 meter itu merupakan miliknya. “Bahkan, seminggu yang lalu dilakukan penggusuran terhadap pedagang secara sepihak,” ujarnya.

Anehnya, terang Jansen, Pasar Pagi itu awalnya terletak di Jalan Pekong dan berada di Petak E, sementara di dalam surat yang diklaim milik sesorang itu tertulis Jalan Pekong I dan berada di Petak C.

“Kalau memang punya seseorang, pasti di dalam surat tertulis nama orang. Sementara para tetangga dalam surat itu mengaku semua menyebutkan Pasar Pagi,” ucapnya.

Jansen mengaku, pihaknya sudah melaporkan persoalan itu ke Kecamatan dan Walikota Medan sebanyak 3 kali. “Bahkan, penggusuran sepihak yang dilakukan oleh oknum juga telah kami laporkan ke Polrestabes Medan tanggal 15 Agustus 2018 lalu,” kata Jansen seraya berharap dewan bisa membantu menyelesaikan persoalan ini.

Ketua Komisi A, Andi Lumban Gaol, menyatakan pihaknya menerima pengaduan yang disampaikan. “Buatlah pengaduan resmi ditujukan kepada Ketua DPRD, kita akan tindaklanjuti ini,” kata Andi.

Adni mengaku, pihaknya sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang melakukan eksekusi sendiri sebelum adanya kepastian hukum yang tetap terhadap lahan tersebut.

“Kalaupun ada pengakuan seseorang yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya, janganlah langsung main eksekusi saja. Kan ada jalur hukum, silahkan gugat biar pengadilan yang memutuskan,” kata Andi seraya meminta agar pihak-pihak tersebut untuk menghentikan eksekusi sendiri sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap lahan tersebut.

Terkait adanya eksekusi sepihak dan telah dilaporkan, Ketua Fraksi Persatuan Nasional ini, meminta Polrestabes memproses pengaduan yang disampaikan.

“Itu namanya sudah pengerusakan. Polisi harus menyeret pelakunya maupun orang yang menyuruh melakukan eksekusi itu. Ini negara hukum dan hukum merupakan panglima di negeri ini,” tegasnya. (maria)