Ketua Ranting PP Pasar Merah Timur Apresiasi Penyuluhan MahasiswaFakultas Hukum UMSU -->

Advertisement

Advertisement

Ketua Ranting PP Pasar Merah Timur Apresiasi Penyuluhan MahasiswaFakultas Hukum UMSU

Kamis, 16 Agustus 2018

MEDAN, POC - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melaksanakan penyuluhan hukum mengenai dampak bahaya narkoba. Kegiatan dihadiri oleh puluhan pengurus dan anggota Pemuda Pancasila Ranting Pasar Merah Timur, Rabu (15/8/2018). Kegiatan dilaksanakan di Jalan Halat Gang Sukmawati, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Kegiatan tersebut dimoderator oleh Dicky Pranata dan Dina Rosiana Putri, Iman Arliandi sebagai pemberi materi.

Kegiatan dimulai dengan materi bahaya narkoba bagi tubuh manusia dan undang-undang No.35 tentang Narkoba pada pasal 116 ayat (1) dan (2) dan pasal 117 ayat (1) dan (2). Yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh para peserta.

Sebelum kegiatan usai, Dosen pendamping, Hendra Fajarudi SH menegaskan bahwa untuk meminimalisir bahaya penyalahgunaan narkoba merupakan peran penting semua masyarakat.

"Untuk penegakkan hukum narkoba, sebenarnya sudah jelas penegakkan hukumnya pada undang-undang No.35 tentang Narkoba di pasal 116 ayat (1) dan (2) dan pasal 117 ayat (1) dan (2). Dan pada proses penegakan hukum, jika kita mendengar adanya ketidakadilan, artinya ada oknum nakal yang bermain dengan hukum," jelasnya singkat.

Diki mengingatkan bahwa mengkonsumsi narkoba merupakan suatu tindakan yang amat merugikan baik disisi lingkungan, sosial maupun keluarga. Selain itu, mengkonsumsi narkoba juga dapat merusak sistem syaraf dan organ tubuh manusia, dan juga merugikan secara finansial.

"Jadi untuk apa melakukan sesuatu yg sangat merugikan diri kita, keluarga, dan lingkungan sosial. Dari segi hukumnya, mengkonsumsi, memproduksi, menyalurkan itu dapat dijerat secara hukum sesuai dengan ketentuan pidana di Bab xv undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika" jelasnya.

Ketua Ranting Pemuda Pancasila, Isworo yang turut hadir dalam penyuluhan tersebut sangat mengapresiasi penyuluhan yang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMSU.

"Kita berharap para mahasiswa tersebut sering-sering melaksanakan penyuluhan untuk mempersempit orang narkoba dan pengedar narkoba. Kita juga menghimbau semua warga untuk saling mengingatkan akan bahaya narkoba," himbaunya mengakhiri. (rom)