MEDAN, POC - Menjelang kepulangan jemaah haji Kloter 3/MES asal Kabupaten Mandailing Natal, pada tanggal 3 September 2018 nanti, Petugas Kloter TPHI H. Ikhwan Siddiqi, S. Ag, MA, mensosialisasikan kepada para jemaah tentang berat timbangan koper serta jenis jenis barang yang dilarang untuk dibawa, di Lantai M Hotel Mahbas Jin Nomor 606, Selasa (28/8/2018).
Ketua Kloter 3/MES mengatakan sebelum penimbangan koper jemaah dilakukan, akan disosialisasikan tentang peraturan ketentuan berat maksimal koper dan barang-barang berbahaya yang dilarang dimasukkan ke dalam koper.
“Ketentuan barang bawaan penerbangan haji, setiap jemaah hanya berhak membawa 1 koper pemberian maskapai penerbangan yang beratnya maksimal 32 kg, dan 1 tas tentengan dengan berat maksimal 7 kg," katanya.
Ikhwan Siddiqi juga berharap agar para jemaah haji Mandailing Natal tidak diwarnai dengan kelebihan barang bawaan jemaah, dan membawa barang barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan.
Disampaikannya juga barang-barang apa saja yang dilarang untuk dibawa, seperti gunting, gunting kuku dan sebagainya, tidak boleh didalam tas kabin atau tentengan. " Kalaupun mau dibawa, itu harus dimasukkan koper besar yang dimasukkan dalam bagasi,” ujarnya.
Ikhwan Siddiqi mengatakan, demikian juga air zam zam jangan ada di dalam tas koper bagasi, karena akan membahayakan keselamatan penerbangan seandainya kemasan air zam zam itu bocor. Embarkasi Asrama Haji Medan telah menyiapkan sebanyak 5 liter air zam zam yang akan diterima oleh setiap jemaah haji. Pada saat jemaah mengikuti manasik haji baik di KUA Kecamatan maupun di Kemenag Mandailing Natal, selalu disampaikan oleh para guru bimbingan manasik haji ketentuan soal barang bawaan ini pada saat pulang.
"Pelaksanaan penimbangan koper jemaah haji akan dilakukan pada tanggal 2 September 2018 pukul 11.00 WAS dan berharap seluruh koper besar telah diletakkan didepan kamar hotel masing masing pada pukul 09.00 WAS," tegasnya. (mar/rel)
Ketua Kloter 3/MES mengatakan sebelum penimbangan koper jemaah dilakukan, akan disosialisasikan tentang peraturan ketentuan berat maksimal koper dan barang-barang berbahaya yang dilarang dimasukkan ke dalam koper.
“Ketentuan barang bawaan penerbangan haji, setiap jemaah hanya berhak membawa 1 koper pemberian maskapai penerbangan yang beratnya maksimal 32 kg, dan 1 tas tentengan dengan berat maksimal 7 kg," katanya.
Ikhwan Siddiqi juga berharap agar para jemaah haji Mandailing Natal tidak diwarnai dengan kelebihan barang bawaan jemaah, dan membawa barang barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan.
Disampaikannya juga barang-barang apa saja yang dilarang untuk dibawa, seperti gunting, gunting kuku dan sebagainya, tidak boleh didalam tas kabin atau tentengan. " Kalaupun mau dibawa, itu harus dimasukkan koper besar yang dimasukkan dalam bagasi,” ujarnya.
Ikhwan Siddiqi mengatakan, demikian juga air zam zam jangan ada di dalam tas koper bagasi, karena akan membahayakan keselamatan penerbangan seandainya kemasan air zam zam itu bocor. Embarkasi Asrama Haji Medan telah menyiapkan sebanyak 5 liter air zam zam yang akan diterima oleh setiap jemaah haji. Pada saat jemaah mengikuti manasik haji baik di KUA Kecamatan maupun di Kemenag Mandailing Natal, selalu disampaikan oleh para guru bimbingan manasik haji ketentuan soal barang bawaan ini pada saat pulang.
"Pelaksanaan penimbangan koper jemaah haji akan dilakukan pada tanggal 2 September 2018 pukul 11.00 WAS dan berharap seluruh koper besar telah diletakkan didepan kamar hotel masing masing pada pukul 09.00 WAS," tegasnya. (mar/rel)