Fraksi DPRD Medan Kritik Kinerja Direksi PD Pasar -->

Advertisement

Advertisement

Fraksi DPRD Medan Kritik Kinerja Direksi PD Pasar

Senin, 13 Agustus 2018

MEDAN, POC - Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan dinilai hanya mampu mengutip retribusi pasar saja, sementara penataan pasar masih mengecewakan. Terbukti pasar tradisional masih banyak yang kumuh, jorok dan bau.

“Ini kelalaian tugas dan tanggungjawab dan PD Pasar Kota Medan. Kami menilai bahwa PD Pasar hanya mampu mengutip retribusi dari pedagang tapi tidak mampu mewujudkan pasar tradisional yang bersih,” ungkap juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Asmui Lubis saat membacakan pandangan umum Fraksi PKS terhadap nota pengantar walikota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Senin (13/8/2018).

Hal ini tercermin dari banyaknya persoalan pasar tradisional yang disampaikan ke DPRD Kota Medan. Salah satu yang menjadi penyebabnya adalah buruknya manajemen PUD Pasar sebagai institusi yang diamanahkan mengelola pasar.

“Pengelolaan pasar tradisional di Kota medan selalu menyisakan masalah dan terus berulang seperti pendistribusi los/lapak jualan, rehabilitasi pasar, penetapan harga los/lapak jualan melebihi ketetapan dan bahkan saat pembangunan pasar menjadi baru pun selalu menjadi masalah. PD Pasar Kota Medan benar-benar mempertontonkan kepada kita suasana ketidakprofesionalan sebuah perusahaan yang sepatutnya tidak boleh ada, misalnya pembangunan pasar marelan yang sekarang masih memiliki beberapa persoalan,” ungkap Asmui Lubis.

Tanggapan hampir senada juga disampaikan Herry Zulkarnain, juru bicara Fraksi Demokrat. Herry meminta agar direksi PUD Pasar melakukan pembenahan kinerja.

Sementara Fraksi Golkar yang disampaikan Modesta Marpaung menyatakan, PUD Pasar sebaiknya tidak hanya ditujukan untuk melakukan pembinaan terhadap pedagang pasar, namun juga bertujuan untuk mengembangkan pedagang kecil dan pedagang tradisional.

"Selama ini sering kali muncul permasalahan ketika ketika dilakukan revitalisasi pasar yang dikelola PD Pasar Kota Medan. Pedagang kecil dan pedagang tradisional tidak bisa kembali berjualan di pasar yang sudah diremajakan. Karena biaya sewa yang semakin tinggi,” ungkap anggota Komisi C DPRD Kota Medan itu.

Dalam rangka pembangunan pasar, PUD Pasar Kota Medan diminta tetap mempersiapkan kios-kios bagi masyarakat dengan skema tertentu bagi pedagang yang berkemampuan rendah.

“Atas dasar inilah, Fraksi Partai Golkar menyambut baik diajukannya Ranperda ini, guna meningkatkan profesionalitas perusahaan daerah. Namun dalam operasionalnya, tidak semata-mata mencari keuntungan saja, tetapi lebih mengutamakan pelayanan, baik kepada masyarakat dan pedagang, dengan pengelolaan pasar yang berdaya saing dan nyaman,” jelasnya. (mar)