Ditreskrimum Poldasu OTT Kepala PD Pasar Marelan -->

Advertisement

Advertisement

Ditreskrimum Poldasu OTT Kepala PD Pasar Marelan

Sabtu, 25 Agustus 2018

MARELAN, POC - Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 4 pelaku pungli dengan modus menjual lapak jualan kepada para pedagang, Jum’at (24/08/2018).

Adapun ke-4 tersangka yang diamankan adalah  RM (47) Karyawan P3TM, warga jalan Takenaka Gang Family, Paya Pasir Medan Marelan,Drs.AS (48) Kepala PD Pasar Marelan warga jalanTempirai 21, Martubung, Rasty (49) Anggota P3TM pasar marelan. Warga jalan Pasar Nippon Siombak, kelurahan Labuhan Deli. Kecamatan Medan Marelan dan M.AA (50) sebagai Bendahara dan sekretaris P3TM Pasar marelan warga Jalan Marelan Raya Lingkungan 7, Rengas Pulau, Medan Marelan.

Menurut informasi, dalam melakukan aksinya para pelaku menawarkan lapak satu meja sebesar Rp12 juta dengan uang pangkal sebesar Rp 3 Juta. Lalu, untuk melunasinya, korban diminta untuk mencicil sisa uang ke P3TM dan uang hasil kutipan tersebut disetorkan kepada Kepala PD Pasar Marelan. Dari para pelaku diamankan barang bukti  uang tunai Rp 2 Juta, satu buah tas ransel warna ungu yang berisikan berkas-berkas serta kwitansi pembayaran, dan empat unit Handphone.

Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan media sosial terkait adanya pelaku tindak pidana pungutan liar yang terjadi di Pasar Marelan," jelasnya singkat. (Kinoi)