Banyak Masalah C6, DPRD Panggil KPU Medan -->

Advertisement

Advertisement

Banyak Masalah C6, DPRD Panggil KPU Medan

Senin, 20 Agustus 2018

MEDAN, POC - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menjadwalkan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini, Selasa (21/8/2018).

Pemanggilan itu menurut Ketua Komisi A, Andi Lumban Gaol terkait banyaknya C6 (formulir pemilih yang tidak memiliki KTP)  yang tidak dibagikan pada pilgubsu lalu dan persiapan pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang.

"Besok akan kita panggil mereka (KPU-red) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Akan kita pertanyakan soal banyaknya C6 yang tidak dibagikan pada pilgubsu lalu dan terkait persiapan pileg dan pilpres 2019 mendatang," ucap Andi didampingi anggota Komisi A lainnya Sabar Syamsuria Sitepu, Senin (20/8/2018).

Selain itu, Andi menambahkan pihaknya juga akan menanyakan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga maju dalam kontestasi Pileg 2019 mendatang.

"Iya, pasti kita akan tanyakan juga itu. Kan menurut PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 8 poin h menyebutkan fotocopy kartu tanda anggota parpol yang masih berlaku menjadi salah satu syarat, jadi kita mau tanyakan itu, apakah ASN itu sudah resmi berhenti atau tidak," terang Andi.

Lanjut Andi, Klarifikasi terhadap KPU soal keterlibatan ASN dalam kontestasi Pileg mendatang dinilai sangat penting. Karena, di dalam UU Nomor 5 tahun 2014 disebutkan ASN harus bebas dari partai politik.

"Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dijelaskan pada Pasal 2 huruf F bahwa ASN wajib netral. Selain itu, Pasal 9 juga menegaskan ASN harus bebas dari pengaruh semua golongan dan partai politik. Pendaftaran Bacaleg kemarinkan ditutup tanggal 17 Juli, jadi apakah di tanggal itu dia sudah resmi mundur atau tidak," pungkas Andi. (mar)