MEDAN, POC - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menerima tanggapan masyarakat terkait dengan persoalan bakal caleg ( bacaleg) yang diusung Partai Demokrat.
Adalah Welvin Hutajulu, bacaleg yang dilaporkan masyarakat. Dalam surat tertanggal 24 Agustus 2018 No 1010/PL 014-SD/1271/KPU-Kota/VIII/2018 yang berisikan pemanggilan kepada Partai Demokrat perihal tanggapan dari masyarakat Welfin Hutajulu.
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin mengatakan pihaknya hanya melakukan pemanggilan untuk klarifikasi.
"Kita terima tanggapan atau laporan masyarakat terhadap bacaleg yang bernama Welvin Hutajulu," ujar Herdensi pada wartawan, Senin (27/8).
Namun Herdensi mengakui pihaknya tidak mencampuri apa yang telah disampaikan masyarakat." Ini hanya bersifat klarifikasi saja dari partai politik, bukan dari calegnya jadi kita hanya menunggu jawaban dari partai politik," katanya.
Artinya, kata Herdensi apa yang diterima tanggapan dari masyarakat itu merupakan hak partai politik. "Jadi kita tidak mencampuri ranah partai politik,biar partai politik lakukan klarifikasi langsung.Kita menunggu saja dari partai politik yang bersangkutan bukan dari calegnya,"katanya menambahkan, pihaknya masih menunggu sampai tanggal 29 Agustus. "Apa yang disampaikan masyarakat kita tunggu jawaban partai politik sampai tanggal 29 Agustus," ucapnya.
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat, Burhanuddin Sitepu mengatakan tidak mengetahui persoalan tersebut. "Kita tidak tahu pemanggilan atau surat dari KPU Kota Medan itu. Karena di Partai Demokrat ada bidang yang menangani dalam hal ini di bidang hukum," katanya.
Sebelumnya, Welvin Hutajulu bacaleg Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) I ini pernah bermasalah dengan hukum terkait kasus penganiayaan terhadap seorang wanita.(maria)
Adalah Welvin Hutajulu, bacaleg yang dilaporkan masyarakat. Dalam surat tertanggal 24 Agustus 2018 No 1010/PL 014-SD/1271/KPU-Kota/VIII/2018 yang berisikan pemanggilan kepada Partai Demokrat perihal tanggapan dari masyarakat Welfin Hutajulu.
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin mengatakan pihaknya hanya melakukan pemanggilan untuk klarifikasi.
"Kita terima tanggapan atau laporan masyarakat terhadap bacaleg yang bernama Welvin Hutajulu," ujar Herdensi pada wartawan, Senin (27/8).
Namun Herdensi mengakui pihaknya tidak mencampuri apa yang telah disampaikan masyarakat." Ini hanya bersifat klarifikasi saja dari partai politik, bukan dari calegnya jadi kita hanya menunggu jawaban dari partai politik," katanya.
Artinya, kata Herdensi apa yang diterima tanggapan dari masyarakat itu merupakan hak partai politik. "Jadi kita tidak mencampuri ranah partai politik,biar partai politik lakukan klarifikasi langsung.Kita menunggu saja dari partai politik yang bersangkutan bukan dari calegnya,"katanya menambahkan, pihaknya masih menunggu sampai tanggal 29 Agustus. "Apa yang disampaikan masyarakat kita tunggu jawaban partai politik sampai tanggal 29 Agustus," ucapnya.
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat, Burhanuddin Sitepu mengatakan tidak mengetahui persoalan tersebut. "Kita tidak tahu pemanggilan atau surat dari KPU Kota Medan itu. Karena di Partai Demokrat ada bidang yang menangani dalam hal ini di bidang hukum," katanya.
Sebelumnya, Welvin Hutajulu bacaleg Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) I ini pernah bermasalah dengan hukum terkait kasus penganiayaan terhadap seorang wanita.(maria)