Atasi Banjir di Medan, Pemko Harus Lakukan 3 Tahapan Ini -->

Advertisement

Advertisement

Atasi Banjir di Medan, Pemko Harus Lakukan 3 Tahapan Ini

Kamis, 02 Agustus 2018

MEDAN, POC - Permasalahan banjir di Kota Medan seolah tak ada habisnya. Kendati berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk pengorekan drainase. Namun tetap saja luapan air menggenang di jalanan, bahkan masuk ke rumah warga jika hujan deras mengguyur.

DPRD Medan melalui Komisi D yang membidangi pembangunan infrastruktur menilai Pemko Medan kurang serius mengatasi banjir. Hal itu diungkapkan anggota Komisi D, Godfried Effendi Lubis pada wartawan, Kamis (2/8/2018).

"Pemko harus punya kemauan kuat mengatasi banjir, sehingga masyarakat bisa tenang dan nyaman di kota Medan ini,"sebut Godfried.

Disebutkannya, untuk mengendalikan banjir, ada beberapa tahapan yang harus dikerjakan dan itu semua berdasarkan kemauan pemimpin di kota ini. Tahapan yang pertama, Pemko Medan harus berkoordinasi secara permanen dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk melakukan pengorekan sungai.
“Seluruh sungai yang melintasi Kota Medan harus dikeruk agar aliran air dari hulu bisa lancar ke hilir. Dan itupun harusnya dilakukan bukan hanya bersifat temporer tapi berkelanjutan agar sungai tetap terjaga dari pendangkalan,” ujarnya.

Tahapan kedua, drainase harus ditata ulang. Drainase sebenarnya memiliki fungsi masing-masing, yaitu mengalirkan air, mengisap/serap air dan menyimpan air. Fungsi itu disesuaikan dengan keperluan dan kondisi wilayahnya. "Misalnya drainase di Jalan Sisingamangaraja Medan, harusnya drainase yang berfungsi mengalirkan air. Artinya begitu air datang, langsung dialirkan sekencang-kencangnya ke hilir agar tidak terjadi banjir. Selain itu, ukuran drainase juga sangat mempengaruhi untuk tidak terjadinya banjir. Di dalam Perda sudah diatur tentang ukuran drainase. Namun kenyataan di lapangan, banyak ukuran itu tidak sesuai," sebutnya.

Bahkan banyak warga yang memperkecil ukuran drainase di depan rumahnya karena keperluan bangunan. Hal itu jelas menyalahi, namun Pemko Medan kurang peduli dengan ini, sehingga ketika ada penyempitan, air tidak akan lancar mengalir dan akibatnya terjadi banjir. Seperti di Jalan Sisingamangaraja, ada beberapa bagian drainase yang ukurannya mengecil akibat pemilik rumah memperkecilnya dengan alasan untuk titi rumah. 
“Pemko Medan harus berani bertindak memecahkan titi rumah warga atau gedung yang mempersempit drainase,” tukas Godfried.
.
Tahapan ketiga, fungsikan mobil pengisap lumpur dan 'Pasukan Kuning' Pemko Medan. Ketika ada drainase yang tumpat akibat lumpur, segeralah mobil pengisap lumpur dioperasikan. Begitu juga pĺasukan kuning di masing-masing kelurahan harus rutin merawat drainase agar jangan sampai tersumbat.

"Jika ini dilakukan, ibukota propinsi Sumatera Utara ini akan bebas banjir. Tapi pada dasarnya Pemko Medan tidak memiliki peta drainase sehingga daerah ini terus menjadi langganan banjir," katanya mengkritisi, banjir yang terjadi di Medan bukan akibat bencana bumi atau sejenisnya.
"Banjir di Medan karena kurang penataan dan kurang keseriusan pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur," tegasnya.(maria)