DPRD Medan Sesalkan BPJS Kesehatan Tidak Layani Persalinan dan Katarak -->

Advertisement

Advertisement

DPRD Medan Sesalkan BPJS Kesehatan Tidak Layani Persalinan dan Katarak

Sabtu, 28 Juli 2018

MEDAN, POC - Anggota DPRD Medan, H.Ilhamsyah, SH menyayangkan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak lagi menjamin atau menanggung tiga pelayanan kesehatan yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat dan rehabilitasi medik, per 25 Juli 2018.


Ilham menilai dua pelayanan kesehatan yakni katarak dan persalinan bayi sehat masih sangat diperlukan masyarakat, khusunya di Kota Medan. "Terus terang kita menyesalkan ini, kenapa harus dihilangkan. Sampai saat ini masyarakat sangat memerlukan program ini," jelas anggota Komisi D DPRD Medan kepada wartawan, Jumat (27/7/2018).


Bayangkan saja, kata anggota dewan yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, banyak masyarakat di Medan yang hidup dibawah garis kemiskinan seperti di daerah pinggiran yang sudah barang tentu tidak akan sanggup membayar uang persalinan bayi yang terlahir sehat.


"Masyarakat sangat memerlukan pelayanan ini, dimana keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil," ucap politisi Golkar ini.


Begitu juga soal katarak, BPJS Kesehatan harusnya memberikan prioritas pada penyakit ini.


"Katarak juga termasuk yang harus mendapatkan prioritas, katarak ini banyak diderita masyarakat bawah. Kalau juga pelayanannya dihilangkan, pakai apa mereka berobat," tanya Ilham.


Ilham mengharapkan, BPJS bisa mempertimbangkan kembali pencabutan ini mengingat pelayanan kesehatan seperti persalinan dan katarak masih sanagat diperlukan masyarakat. "Harapan kita layanan persalinan dan katarak terap dalam jaminan BPJS," jelasnya.


Seperti diketahui, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat membenarkan, per Rabu (25/7), BPJS Kesehatan menerapkan beberapa implementasi.


"Pertama, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, kedua Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan ketiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik," katanya.(maria)