MEDAN, POC - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Hasyim meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C terkait relokasi Pasar Timah.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan saat menerima pengaduan dari kuasa hukum pedagang Pasar Timah M Asril Siregar SH di ruang kerjanya, Rabu (1/8/2018).
"Kemarin Komisi C gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pasar Timah dengan pengembang dan perwakilan Pemko Medan. Namun yang anehnya kenapa pedagang sendiri tidak diundang dalam RDP itu. Ada apa ini? Saya juga tidak diundang, saya juga anggota Komisi C, apa ada kepentingan lain?" heran Hasyim.
Kehadiran pedagang Pasar Timah menurut Hasyim sangat penting. Karena, sebagai lembaga politik, Komisi C DPRD Medan harus mendengar pendapat dari keduabelah pihak.
"Seharusnya Komisi C juga panggil pedagang. Jangan ambil keputusan yang didapat dari satu pihak. Kasih kesempatan pedagang memberikan pendapatnya baru tentukan sikap dan yang terpenting harus tinjau ke lapangan. Seperti apa lokasi relokasinya. Baru tentukan sikap,"ucap Hasyim.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan upaya relokasi Pasar Timah adalah cacat hukum, karena Proses Kasasi di MA masih berjalan.
"Dari awal, saya sudah katakan hormati proses hukum. Selagi belum ada putusan hukum tetap. Apalagi tadi kuasa hukum pedagang bilang tanggal 6 Juli kemarin baru keluar surat dari PTUN yang menyatakan berkas lengkap dan dikirimkan ke MA. Jadi, dari mana jalannya sudah ada putusan hukum tetap seperti yang dikatakan pengembang itu," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
"Begitu juga IMB nya yang tidak ada, Amdal belum ada dan Amdal Lalin juga belum ada. Itu cacat hukum. Yang pakai lahan PT KAI juga tak ada IMBnya, jangan ada upaya relokasi selagi belum ada ketetapan hukumnya, hormati prosesnya dulu,"tegas Hasyim. (maria)