Soal Dugaan Penyerobotan Tanah, Ir Nurmansyah Segera Melapor ke Poldasu -->

Advertisement

Advertisement

Soal Dugaan Penyerobotan Tanah, Ir Nurmansyah Segera Melapor ke Poldasu

Kamis, 02 Januari 2020

MEDAN - Dugaan penyerobotan sebidang tanah di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya, setelah tidak mendapatkan kepastian hukum, Ir Nurmasyah melalui keluarganya, Bahtarudin  selaku pemegang kuasa akan melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kamis (2/12/2019).

"Berdasarkan surat Akte Pelepasan No.91 Tahun 1989 yang disaksikan oleh Lurah dan Camat, tanah tersebut adalah milik Ir. Nurmansyah yang dibeli dari Sumiati. Camat dan lurah saat itu juga sudah mengeluarkan surat soal tanah tersebut seperti surat silang sengketa," ujar keluarga Ir Nurmansyah, Bahtarudin saat ditemui oleh waertawan.

Bahtarudin menjelaskan bahwa persoalan tanah tersebut telah diuji di Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN), namun oleh Hakim kasus tersebut tidak dapat diterima sehingga pihak penggugat, Ir Nurmansyah melalui keluarga Nurmansyah bertekad akan melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Poldasu.

"Kasus ini sudah sempat disidangkan di pengadilan PTUN, namun dalam persidangan ada hal-hal yang mengganjal seperti surat tanah milik tergugat berada di Jalan Sei Agul dan saat pembuktian, pihak PTUN tidak menghadirkan pihak BPN untuk menguji kebenaran sertifikat tanah tersebut. Jadi patut diduga ada semacam yang tidak benar, maka dengan ini untuk menjelaskan dan membuktikan surat tanahnya tersebut, maka saya rasa hal ini akan kami laporkan ke Poldasu," terangnya.

Lalu, Bahtarudin berharap bahwa dari laporan kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut pihaknya mendapatkan kepastian hukum. "Kami harap tanah tersebut harus kembali kepada pemiliknya. Dan kami minta pihak Kepolisian untuk berpihak kepada yang benar," harapnya.

Dilokasi yang sama, Ketua Garuda Merah Putih community, Dedi Harvisyahri mendukung langkah keluarga Ir Nurmansyah untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisan untuk

mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait adanya dugaan penyerobotan tanah miliknya.

"Saya harap masalah ini dapat diselesaikan, sehingga keadlilan hukum itu ada pada yang benar. Patut diduga surat-surat yang dimiliki FO itu bermasalah penuh, keabsahan surat-suratnya diragukan. Kami mendukung pihak keluarga, Bahtarudin selaku pemegang kuasa melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian agar ada kepastian hukum terhadap bapak Nurmansyah," himbaunya.

Dedi menambahkan, akibat perbuatan tergugat, Ir Nurmansyah mengalami kerugian. "Akibat dugaan penyerobotan tanah tersebut, bapak Nurmansyah merasa dirugikan oleh FO. Terlebih lagi, tanah tersebut ditempati orang lain dan dipasang plang. Ini yang kami sesali, seharusnya dalam proses sengketa objek harus dikosongkan. Lebih kurang 1,5 tahun kasus ini bergulir. Kita, Garuda Merah Putih Community akan mendampingi kasus ini dikarenakan ini adalah haknya masyarakat," tegasnya mengakhiri. (red)