Nelayan & Pekerja Sektor Perikanan Mendukung Kebijakan Menteri Kelautan Dan Perikanan Soal Permen Nomor 71 Tahun 2016 -->

Advertisement

Advertisement

Nelayan & Pekerja Sektor Perikanan Mendukung Kebijakan Menteri Kelautan Dan Perikanan Soal Permen Nomor 71 Tahun 2016

Rabu, 18 Desember 2019

pewartaonline.com | BELAWAN- Ribuan nelayan dan pekerja sektor perikanan di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo merevisi Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016, khususnya tentang alat tangkap nelayan.

"Pekerja di sektor perikanan itu terdiri dari nelayan tangkap, pekerja gudang, pekerja unit pengolahan ikan, pengusaha es batangan, BBM, pedagang ikan, pedagang warung nasi, ojek, becak barang, petugas kebersihan," kata Ari, nelayan Gabion Belawan kepada wartawan pewarta online.com, Rabu (18/12/2019).

Nelayan Gabion Belawan, kata Ari, mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan untuk merevisi Peraturan Menteri KP yang terdahulu, karena dalam peraturan menteri yang lama sangat berdampak pada ekonomi sosial masyarakat, bahkan melumpuhkan roda perekonomian nelayan dan pekerja di Gabion Belawan khususnya.

"Oleh karena itu, kami harap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo secepatnya dapat memulihkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat nelayan Gabion Belawan kembali, " harap Ari.

Ditanya soal alat tangkap, Ari mengatakan tidak ada berdampak pada nelayan skala kecil, sebab kapal ikan di Gabion Belawan beroperasi di atas 12 mil, masuk dalam zona ekonomi eksklusif, sementara nelayan skala kecil beroperasi 3 mil lepas pantai.

"Dampak operasi kapal ikan Gabion Belawan sama sekali tidak ada terhadap nelayan skala kecil, dan ini bisa kita lakukan pengkajian, sebutnya.

Data yang diperoleh, roda perekonomian di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan sepanjang 2015-2017, penghasilan produksi ikan di Gabion Belawan menurun rata-rata 20 ton per hari dengan harga ikan rata-rata Rp 10 ribu per kg. Kerugian yang diderita sepanjang tiga tahun berkisar Rp 220 miliar per bulan, sehingga merugikan PAD Sumatera Utara dan pemerintah pusat.

Karena itu, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan disambut baik kalangan masyarakat perikanan Gabion Belawan.

Terpisah, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sumut, Muhammad Isa Albasyir tidak mempermasakahkan bila Kementerian Kelautan dan Perikanan yang kini dikendalikan Edhy Prabowo meninjau kembali pengoperasian alat tangkap cantrang yang sempat dilarang oleh Susi Pudjiastuti.

"Kita tidak mempersoalkan pengoperasian cantrang, selagi Menteri KKP yang baru dapat mengatur lokasi penangkapan ikan dan tidak merusak terumbu karang," kata Isa Albasyir kepada wartawan, belum lama ini. (Kinoi)