Residivis Spesialis Merampok dalam Angkutan Kota Ditembak Polisi -->

Advertisement

Advertisement

Residivis Spesialis Merampok dalam Angkutan Kota Ditembak Polisi

Senin, 11 November 2019

BELAWAN, POC- Budi Pasaribu (38), resedivis dari kasus perampokan angkutan kota ditembak petugas Polsek Belawan setelah diciduk pada hari, Jum'at  (8/11/ 2019).

Sebelum dibedil di Jalan Pajak Baru Kampung Kolam Belawan. Warga Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ini merampok Gabriel Haposan Sihombing (17) dan Romaida Siregar (54) di dalam angkutan pada hari Kamis 31 Oktober dan Selasa 5 November 2019 lalu.

Kapolsek Belawan, Kompol Safaruddin Tama Siregar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku spesialis merampok dalam angkutan ini atas laporan para korban yang mengalami kerugian juta rupiah setalah dirampoknya.

"Jadi, Unit Reskrim Polsek Belawan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu A.Reza.SH yang didampingi Panit Iptu Dayat dan Iptu J.Sitorus beserta Team langsung meluncur ke lokasi keberadaan Tersangka untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di Pajak Baru," ujar Kompol Safaruddin dihubungi
wartawan lewat sambungan telepon selulernya, Senin (11/11/2019).

Selanjutnya, Safaruddin menerangkan, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penangkapan di kawasan Pajak Baru Belawan, yang bersangkutan melakukan perlawanan saat berupaya kabur. Oleh sebab itu, kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (ditembak). Sebab, pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan," terangnya.

Usai ditembak, Safaruddin menyebutkan, pengangguran yang dikenal sadis dalam merampok dalam angkutan diboyong ke Rumah Sakit Angkatan Laut guna dilakukan Perawatan Medis.

"Setelah dilumpuhkan. Tersangka kita bawah ke Rumah Sakit Angkatan Laut untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku sendiri memang spesialis merampok dalam angkutan kota," sebutnya.

Saat ini, kata Safaruddin, Budi Pasaribu sudah dijebloskan dalam rumah tahanan Mapolsek Belawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Imbas dari perbuatan, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun penjara. Dari tangan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel berbagi merek," tandasnya. (Kinoi)