Lengkapi Surat Kendaraan Anda, 1 Hari Lagi Satlantas Polres Belawan Gelar Razia Operasi Zebra Toba 2019 -->

Advertisement

Advertisement

Lengkapi Surat Kendaraan Anda, 1 Hari Lagi Satlantas Polres Belawan Gelar Razia Operasi Zebra Toba 2019

Selasa, 22 Oktober 2019

BELAWAN, POC- Para pengendara kendaraan bermotor diminta segera lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas.

Karena satu hari lagi, pihak Satlantas Polres Pelabuhan Belawan akan menggelar Operasi Zebra Toba 2019.

Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Belawan, AKP MH Sitorus. Dan menegaskan bahwa operasi tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 23 Oktober sampai  5 November 2019  mendatang.

Dan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan melalui media online, Radio dan lain-lain kepada pengendera bermotor.

Operasi Zebra ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan tertib administrasi pengemudi dan kendaraan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Saat dikonfirmasi awak media pewartaonline.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolres Belawan AKBP Ikhwan melalui Kasat Lantas Polres Belawan AKP MH Sitorus menjelaskan." Dioperasi ini kami akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Surat kendaraan yang dimaksud berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pengesahan kendaraan,” terang Kasat Lantas Polres Belawan, Selasa (22/10/2019).

Selain itu kata dia (AKP MH Sitorus), kami juga mengincar pelanggaran yang berpotensi fatalitas kecelakaan lalu lintas.

"Misalnya, tidak gunakan seatbelt, tidak pakai helm dan lain-lain.Tujuan operasi ini dalam rangka membangun budaya tertib lalu lintas ," ucap Perwira berpangkat Balok Kuning tiga itu.

Oleh sebab itu, menjelang operasi ini dihimbau seluruh pengendara untuk segara melengkapi surat-surat kendaraan dalam berkendara nantinya.

“Cek kelengkapan surat kendaraan dan jangan lupa bayar pajak kendaraan ketika menunggak,” imbuh MH Sitorus.

Untuk diketahui, dasar hukum Operasi Zebra ini, terdapat di UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Kinoi)