Turun Ke Jalan, LMPD Dukung DPR-RI Revisi UU KPK -->

Advertisement

Advertisement

Turun Ke Jalan, LMPD Dukung DPR-RI Revisi UU KPK

Rabu, 11 September 2019


MEDAN - Seratusan massa yang menamakan diri Lingkar Millenial Peduli Demokrasi (LMPD) melakukan aksi damai mendukung DPR-RI merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapangan Merdeka, Medan, Rabu (11/9/2019).

"Kami dari Lingkar Millenial Peduli Demokrasi, meminta DPR-RI untuk segera merevisi UU KPK terlebih lagi persoalan proses penyadapan yang bentuknya illegal. Sesuai yang diatur UU 19/2016 tentang ITE dan Pasal 40 UU Telekomunikasi yang diperkuat pasal 56 UU Telekomunikasi dengan ancaman 15 tahun penjara ujar orator, Wira Syahputra.

Wira menambahkan bahwa langkah DPR-RI merevisi UU KPK adalah langkah solutif untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Selain itu, terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK adalah tindakan yang belum sempurna sehingga menimbulkan perdebatan. Beberapa kali KPK digugat diperadilan, ada beberapa tersangka koruptor lepas. Makanya kami dari LMPD memberikan masukan perlu adanya lembaga pengawas KPK," tegasnya.

Lalu Wira menerangkan, saat ini banyak kinerja KPK yang menyalahgunakan wewenang jabatan sehingga terjadi korupsi.

"Kami mendukung penuh revisi UU KPK dengan harapan kinerja KPK menjadi baik kedepannya. Disini kami bukan melemahkan KPK, atau membatasi KPK. Tetapi adanya pengawasan lembaga, mampu memberikan efek yang baik bagi kinerja KPK kedepannya sehingga langkah-langkah yang dibuatnya sangat konstitusional dan tidak ada muatan politisi," jelasnya.

Selain itu, ia juga berharap untuk pemilihan calon Pimpinan KPK, tidak ada Capim KPK yang track recordnya pernah bermasalah di hukum.

"Dan juga kami meminta pimpinan KPK tidak ada track record kriminal. Sehingga betul-betul lembaga ini independen," jelasnya mengakhiri.

Dari hasil pantauan wartawan, terlihat Seratusan massa yang menamakan diri Lingkar Millenial Peduli Demokrasi menyatakan sikap mendukung DPR-RI secepatnya merevisi UU KPK, memandang perlu adanya lembaga pengawas KPK dan meminta DPR-RI untuk melakukan pemilihan ulang pimpinan KPK.  Aksi damai tersebut diakhiri dengan pemberian bunga kepada pengendara kendaraan di Jalan. (Rel/red)