Isak Tangis Dan Jeritan Histeris Warnai Eksekusi Rumah -->

Advertisement

Advertisement

Isak Tangis Dan Jeritan Histeris Warnai Eksekusi Rumah

Kamis, 26 September 2019

MABAR, POC- Eksekusi salah satu rumah milik warga Jalan Mangaan VII, No 77, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli berjalan dramatis. Meskipun sempat diwarnai tangisan histeris dan teriakan keras bahkan sempat terjadi aksi penolakan dari pihak keluarga pemilik rumah, namaun proses eksekusi terus berjalan, Kamis (26/9/2019).

Proses eksekusi dipimpin oleh Rahman sesuai dengan penetapan PN Medan dengan nomor 58/Eks/2018/18/Pdt.G.S/2018/Pn.Mdn.

Tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Medan  fokus membersihkan seluruh barang seperti elektronik dan perabotan lainnya yang ada di dalam rumah untuk dikeluarkan.

Dengan mendapat pengawasan aparat Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan, proses eksekusi berjalan lancar walaupun ada sedikit penolakan untuk di eksekusi dari pihak tergugat yang akan dilakukan penggugat.

Jualiarni (50) pemilik rumah tersebut tak henti-hentinya menangis saat menyaksik rumahnya dieksekusi petugas. Bahkan ia nyaris jatuh pingsan meskipun sejumlah anggota Polres Belawan berusaha menenangkannya.

Kronologis Sebelumnya. Juliarni selaku tergugat mengaku, ia tidak mengetahui adanya proses peminjaman uang yang dilakukan suaminya yaitu Surianto kepada penggugat, Jumri Hutagalung sebesar Rp150 juta.

"Dulu, suami saya yang minjam uang. Saya tidak tahu bagaimana proses peminjamannya. Tiba - tiba saya dipanggil ke pengadilan. Herannya selama ini saya tidak ada tanda tangan soal jual beli rumah ini di notaris, tanda tangan saya dipalsukan," ucap Juliani sembari menangis tersedu-sedu.

Ternyata peminjaman itu sudah berlangsung tiga tahun yang lalu. Namun bunga pinjaman itu berjalan hingga penggugat mengusai rumah yang mereka miliki.

Jhoson Sibarani SH Selaku kuasa hukum penggugat, menjelaskan. Eksekusi yang berlangsung ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan, dimana kliennya saya tidak ada memberikan pinjaman, tetapi tergugat menjual rumah itu kepada kliennya saya," ujar jhonson.

Lanjut dikatakan Jhonson. Dulu suami Juliarni yaitu Surianto selaku pemilik rumah memang ada sempat pinjam uang sepuluh juta rupiah kepada klien saya. Setelah itu, Surianto mau pinjam lagi, tapi tidak ada kata klien kita. Nah, Surianto menawarkan rumahnya untuk dijual. Akhirnya, terjadi jual beli rumah itu di notaris," jelasnya.

Pasca jualbeli rumah itu, kliennya ingin mengambil rumah tersebut. Namun, Surianto meminta untuk menyewa sementara. Setelah disewa selama 3 tahun, ternyata mereka tidak membayar uang sewa. Akhirnya, klien saya meminta agar rumah itu dikosongkan, namun tidak diindahkan oleh keluarga Surianto.

"Karena mereka (tergugat) tidak mau kosongkan rumah ini, makanya digugat di pengadilan. Kalau dibilang tanda tangan itu palsu, yang jelas ada bukti yang kami terima sampai sidik jari. Kami juga tidak keberatan bila tergugat keberatan untuk melaporkan soal pemalsuan tanda tangan," tegas Jonson.

Dari pantauan awak media di lokasi, petugas dari Polres Pelabuhan Belawan bersama Koramil Medan Deli beserta pihak Kelurahan Mabar turut menyaksikan proses eksekusi yang berjalan aman dan tertib. (Kinoi)