Pedagang Marelan Menjerit! P3TM Dituding Kangkangi Surat Edaran Sekda Kota Medan -->

Advertisement

Advertisement

Pedagang Marelan Menjerit! P3TM Dituding Kangkangi Surat Edaran Sekda Kota Medan

Selasa, 06 Agustus 2019


MARELAN - Aksi penahanan sertifikat Surat Ijin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) pedagang Pasar Marelan oleh pihak P3TM membuat para pedagang semakin resah. Terlebih lagi adanya ancaman akan menjual kembali lapak jualan pedagang jika tidak membayarkan harga sesuai yang ditentukan oleh P3TM. 

Ironisnya, harga yang dimaksud dirasa mencekik leher para pedagang yang harganya jauh dari harga yang telah ditetapkan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Nomor 511.3/2579 perihal Penetapan Harga Kios, Stand Meja di Pasar Marelan pertanggal 15 Maret 2018.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Appsindo Marelan, Timor Sitorus didampingi oleh Ketua Appsindo Marelan, Sukirman dan Ketua Bidang Organisasi, Irwansyah.

"Harga yang tidak ditetapkan Sekda itu tidak digubris P3TM. Mereka menentukan harga tersendiri. Jadi kalaupun sertifikatnya sudah keluar, namun belum membayar harga lapak sesuai yang mereka (P3TM) tentukan, sertifikatnya tidak akan dikasih. Jadi ia (P3TM) mengangkangi keputusan yang diputuskan sekda sebagai badan pengawas," ujarnya.

Sitorus menambahkan, saat ini para pedagang yang banyak melapor kepada Appsindo, menjelaskan bahwa saat ini P3TM datang kerumah-rumah sambil menunjukkan sertifikat kiosnya, dan para pedagang harus membayar sesuai harga P3TM, jika tidak lapak jualan tersebut akan dijual kembali.

"SIPTB anda sudah keluar, tapi anda harus membayar harga sesuai yang kami terapkan. Jika masih menggunakan harga Sekda, maka kios akan dijual kembali," ucap Timor menirukan ucapan pihak P3TM.
Lalu, Timor menambahkan, bahwa sekda adalah orang ke-3 Pemko Medan. Namun mengapa Sekda hanya diam saja melihat kejadian ini.

"Kami juga pertanyakan kepada Walikota Medan, sebagai atasan Sekda, bagaimana tanggapan Walikota Medan soal surat edaran Sekda yang dikeluarkan sekda dan dikangkangi oleh P3TM," tegasnya.

Kemudian,Timor menerangkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan Sekda mengatas namakan Walikota Medan.
"Kita sebagai Appsindo pasti akan membawa ini ke ranah hukum. Kami berharap Walikota Medan harus menindak lanjuti ini, bahwa surat yang dikeluarkan Sekda telah dikangkangi 0leh P3TM.   Walikota juga harus bertanggung jawab dengan surat yang ditandai tangani sekda karena surat ini mengatasnamakan Walikota Medan," harapnya.

Dilokasi terpisah, Humas Appsindo Medan, Dedi Harvisahari meminta dan mendorong permasalahan ini agar selesai dengan baik. "Yang artinya bila ada pedagang yang merasa dirugikan oleh P3TM dalam pengurusan surat izin tempat berjualan agar melaporkannya ke pihak yang berwajib, karena hal ini sangat merugikan pedagang ketika hari ini nilai yang di bayarkan pedagang di luar nilai yang di regulasikan oleh sekda medan pada saat itu," ujarnya singkat.

Namun sayang, ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini, Ketua Badan Pengawas yaitu Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman tidak membalas konfirmasi wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan pedagang Pasar Marelan resah. Pasalnya, sertifikat surat ijin pemakaian tempat berjualan (SIPTB) tidak juga diserahkan oleh pihak P3TM yang merupakan rekanan PD Pasar. Hal ini membuat para pedagang resah dan melaporkan kasus tersebut ke APPSINDO. Kemudian, APPSINDO bersama 0ara pedagang akan melaporkan kasus tersebut ke Poldasu, Selasa (30/7/2019).

"Kita sudah membantu para pedagang menguruskan surat SIPTB menjumpai Dirut PD Pasar, dan dari keterangan Dirut, sertifikat SIPTB telah dikeluarkan dan diberikan kepada Kepala Pasar, namun oleh Kepala Pasar diserahkan kepada P3TM, sampai saat ini tidak juga diserahkan kepada pedagang," ujar Wakil Ketua APPSINDO Marelan, Timor Sitorus didampingi Ketua APPSINDO Marelan, Sukirman saat ditemui di Pasar Marelan.

Ironisnya, para pedagang yang telah membayarkan uang pengurusan SIPTB ternyata ada juga yang tidak dibayarkan P3TM ke PD Pasar.

"Ada juga pedagang yang sudah membayarkan uang pengurusan SIPTB tapi tidak disetorkan ke PD Pasar. Maka kita akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan melaporkan pihak P3TM," terang Sitorus.

Saat ini, APPSINDO telah menampung beberapa pedagang yang tidak mendapati sertifikat SIPTB. "Tidak ada hubungan P3TM dengan pedagang, yang mengkelola pasar ini adalah PD Pasar, jadi pedagang berhubungan langsung dengan PD Pasar jadi tidak ada hubungan P3TM dengan pedagang," tegasnya.

Sitorus menyesalkan sikap P3TM yang terus memaksa para pedagang untuk membayar uang lapak hingga Rp 12 Juta lebih.

"Pembayaran meja yang diputuskan sekda untuk 1 meja adalah Rp 6 juta dengan harga meja Rp 3 juta dan biaya adminisrasi Rp 2.001.600 dengan total Rp 5.001.600. Tapi Ali menjual Rp12 Juta keatas. Ada juga yang bayar Rp 17 Juta. Jadi jika pedagang tidak membayar sesuai yang mereka inginkan, SIPTB tidak akan diberikan dan akan dijual kembali," terangnya.

Kemudian, Sitorus memastikan, tidak ada kutipan liar di Pasar Marelan dikarenakan uang yang dikeluarkan pedagang merupakan uang retribusi ke PD Pasar.

"Tidak ada kutipan liar disini, karena uang yang dikeluarkan untuk retribusi adalah Rp 2 Ribu untuk jaga malam, Rp 2 Ribu untuk sampah, Rp 2 Ribu untuk kebersihan dan Rp 2 Ribu untuk lampu jadi total Rp 10 Ribu dan hal ini tidak ada yang protes itu. Kita juga mau tahu, pedagang mana yang protes," tegasnya.

Dilokasi terpisah, Ketua P3TM, Ali yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya (WA) perihal petugas P3TM yang menahan sertifikat SIPTB membantah menahan sertifikat yang dimaksud para pedagang. "Uang dari pedagang itu bukan untuk sertifikat tapi fee untuk hak sewa pedagang," ujarnya.

Ali menambahkan, pengutipan fee tersebut sudah dihentikan sementara. Pihaknya sudah menyurati PD Pasar. Penghentian tersebut karena ada pihak-pihak yang keberatan. "Kalau sertifikat pasti akan kami berikan kepada yang berhak karena memang hak pedagang," jelasnya mengakhiri. (Red)