Sekolah Negeri Belum Merata, PPDB Zonasi Perlu Dievaluasi -->

Advertisement

Advertisement

Sekolah Negeri Belum Merata, PPDB Zonasi Perlu Dievaluasi

Minggu, 07 Juli 2019

Wong Chun Sen.
MEDAN, POC - Penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online dengan sistem zonasi yang dilaksanakan di Kota Medan masih perlu dievaluasi. Hal ini lantaran sekolah negeri masih kurang dan belum merata di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Medan Wong Chun Sen, selayaknya sebelum pelaksanaan sistem zonasi diterapkan, pemerintah perlu memetakan lokasi sekolah negeri, daya tampung dan jarak calon siswa yang akan mendaftar ke sekolah tersebut.

"PPDB sistem zonasi harus diperbaiki dan disempurnakan agar tidak merugikan peserta didik. Kemendikbud dalam hal ini juga harus lebih mengutamakan kebutuhan ketersediaan jumlah sekolah negeri sebelum memaksakan kebijakan mutlak PPDB dengan sistem zonasi,"katanya, Minggu (7/7/2019).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, kendala dilapangan adalah adanya daya tampung sekolah yang terbatas tidak mampu memberikan peluang bagi calon peserta didik yang ada didalam zonasi perlu mendapat perhatian. Karena, ketersediaan sekolah negeri di salah satu wilayah sangat sedikit, akhirnya calon siswa yang mendaftar jadi menumpuk hanya karena terkendala zonasi.

"Dengan terbatasnya jumlah sekolah negeri, maka kemungkinan akan banyak anak yang tidak tertampung juga sangat besar. Terutama pada siswa yang rumahnya jauh dari zona sekolah, atau tidak ada sekolah negeri di wilayah tempat tinggalnya,'' sebutnya.

Untuk daerah tertentu yang jarak rumah calon peserta didik terlalu jauh dengan sekolah yang dituju, katanya perlu mendapat perhatian, memang ada jalur prestasi dan jalur lainnya sebagai alternatif.
Akan tetapi, karena adanya batasan daya tampung, jadi banyak calon peserta didik yang terpaksa harus bersekolah di swasta.
Sementara orang tuanya terbilang kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, hal-hal seperti inilah yang perlu mendapat perhatian. Karena sesuai dengan amanat undang-undang bahwa pendidikan adalah hak semua warga negara.

''Ada harapan ke depan, ketersediaan sekolah-sekolah negeri harus dibarengi dengan pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana yang layak. Pada akhirnya, para orangtua dan peserta didik pun tidak akan berebut mendaftar masuk sekolah negeri tertentu karena semua sekolah telah memiliki standar yang sama,''tegasnya. (mar)