Pemko Medan dan Poldasu Teken MoU Pengamanan Program Pembangunan -->

Advertisement

Advertisement

Pemko Medan dan Poldasu Teken MoU Pengamanan Program Pembangunan

Selasa, 09 Juli 2019

MEDAN, POC - Pemko Medan dan Poldasu menjalin kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Tribarata Mapolda Sumut, Selasa (9/7/2019). MoU yang ditandatangani itu  mengenai Kesepakatan Bersama Bantuan Pengamanan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan Kota Medan.  

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung Wali Kota Medan Drs  H T Dzulmi Eldin  S MSi MH, Kapolrestabes Medan  Kombes Pol Dadang Hartanto, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, dan Kapoldasu  Irjen  Agus Andrianto. Selain Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto, penandatanganan MoU turut disaksikan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Sekda Kota Medan Ir H Wiriya Akrahman MM beserta sejumlah kapolres.

Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH sangat mengapresiasi dilakukannya penandatanganan MoU dengan Polda Sumut tersebut. “Artinya kepolisian adalah pihak yang paling diharapkan mampu berlaku adil, professional, modern, dan terpercaya dalam melaksanakan tugasnya. Untuk itu, saya sangat bahagia atas penandatanganan MoU yang dilaksanakan pagi ini. Semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara harmonis di masa kini dan mendatang,” kata Wali Kota.

Sebelum menuntaskan sambutannya, Wali kota juga memaparkan, sebelum penandatanganan MoU dilakukan, Polda Sumut juga telah membantu Pemko Medan dalam penertiban papan reklame bermasalah di seluruh wilayah Pemko Medan. Kemudian membantu penertiban pedagang kaki lima (PK5) maupun parkir liar. Serta membantu membersihkan sungai yang mengalami pendangkalan akibat dipenuhi sampah sehingga memicu terjadinya genangan air maupun banjir.

Sementara itu Kapoldasu  Irjen. Agus Andrianto  berharap, melalui penandatanganan MoU ini, kerja sama yang selama ini sudah terjadin dengan baik akan semakin baik dan erat lagi ke depannya. “MoU ini menjadi payung dan mudah-mudahan bisa jadi pilot project ke depan. Jadi saya tidak mau MoU ini hanya sekadar formalitas namun bisa diimplementasikan sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” kata Kapoldasu.

Di kesempatan itu Kapoldasu juga menjelaskan, polisi mempunyai kewenangan yang mungkin tidak bisa dilakukan oleh kepala daerah sesuai pasal 42 ayat 2 UU No. 2 Tahun 2002, dimana isinya menyebutkan, hubungan dan kerja sama di dalam negeri yang dilakukan terutama dengan unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan lembaga instansi lain serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidialitas.

Usai penandatanganan MoU Pemko Medan,  Polda Sumut juga melanjutkan penandatanganan MoU dengan  Pemkab Deliserdang. Penandatanganan ini juga terkait  Kesepakatan Bersama Bantuan Pengamanan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan Pemkab Deliserdang. (mar/rel)