Pedagang Bersorak, Komisi 3 DPRD Rekomendasikan Pemko Medan Tidak Membongkar 75 Kios Pusat Pasar -->

Advertisement

Advertisement

Pedagang Bersorak, Komisi 3 DPRD Rekomendasikan Pemko Medan Tidak Membongkar 75 Kios Pusat Pasar

Selasa, 30 Juli 2019

MEDAN - Ketua Komisi III DPRD Medan Boydo HK Panjaitan merekomendasikan Dirut PD Pasar dan Badan Pengawas untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap 75 Kios tambahan dilantai 3 Pusat Pasar, Senin (29/7/2019) dengan alasan bahwa keberadaan 75 kios tambahan tersebut tidak melanggar aturan.

"Jadi apa yg mau dipermasalahkan oleh PD Pasar dan Badan Pengawas lagi? Toh keberadaan mereka tidak mengganggu dan tidak melanggar aturan," ujar Boydo HK Panjaitan didampingi Jangga Siregar dan Modesta Marpaung.

Selain itu, dari hasil sidak, tidak ada pedagang yang keberatan dengan keberadaan 75 kios tambahan dilantai 3 tersebut.

"Kami tidak ada keberatan, malah kami senang jadi ramai yang jualan, pembeli pun ramai datang," ujar salah seorang pedagang.

Hal ini menjadi nilai tambah, terlebih lagi kehadiran 75 kios tambahan di lantai 3 Pusat Pasar memberikan tambahan PAD dari retribusi dan aset Pemko Medan.

"Para pedagang juga telah membayar kewajiban mereka, baik sewa kios, uang kebersihan, uang jaga malam dan listrik," tambah Boydo.

Untuk itu, Komisi III berpendapat akan merekomendasikan kepada Pemko medan untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap 75 kios tambahan yang ada dilantai 3 Pusat Pasar.

Hal ini mendapat apresiasi Humas APPSINDO Medan, Dedi Harvisyahari. Ia meminta kepada PD Pasar untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap 75 kios tambahan tersebut.

"Kami minta Badan Pengawas untuk mendukung kinerja PD Pasar dikarenakan potensinya tinggi memberikan kontribusi kepada PAD" ujarnya.

Dedi menambahkan,  banyak hal yang harus di evaluasi oleh Badan Pengawas seperti hadirnya pasar-pasar liar yang hadir di Kota Medan.

"Masih banyak lagi yang harus dievaluasi Badan Pengawas dan Pemko Medan dengan kehadiran pasar-pasar liar yang merugikan Pemko Medan," tegasnya mengakhiri. (Red)