DPRD Medan Warning Dana Kelurahan Harus Transparan -->

Advertisement

Advertisement

DPRD Medan Warning Dana Kelurahan Harus Transparan

Senin, 01 Juli 2019

MEDAN, POC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mengingatkan agar Lurah se kota Medan transparan menggunakan dana kelurahan. Sehingga, dana sebesar Rp 656 juta lebih di setiap Kelurahan supaya dimanfaatkan semaksimal mungkin dan pengerjaan sesuai teknis dan skala prioritas.

Seperti diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Medan, Sabar Syamsuria Sitepu. Dia mengingatkan agar para lurah dan camat, berhati-hati menggunakan anggaran dimaksud. "Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dan ajang korupsi. Harus benar benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum," ujar Sabar pada media ini, Senin (1/7/2019).

Menurutnya, persoalan lalu mengenai dana kelurahan banyak menuai masalah. Hal itu lantaran pengerjaan diserahkan ke pemborong. "Secara teknisnya harus diatur lah, karena yang lalu diserahkan ke pemborong, jadi bermasalah. Kalau bisa dikelola lah oleh kelurahan. Diawasi dan dimonitor, paling penting lagi setiap pengerjaan dilakukan transparan dan terbuka pada masyarakat,'' ujar politisi Golkar ini seraya menyarankan agar setiap pengerjaan dipasang pamflet di depan kelurahan. Sehingga masyarakat mengetahui apa saja yang dikerjakan, berapa biaya dan lainnya.

Sabar mengapresiasi adanya dana kelurahan, agar pembangunan merata. Namun sebaiknya diberikan edukasi menyeluruh agar penggunaan anggaran tidak menyalah. "Kalau bisa sistemnya kayak di Malaysia, sumber daya manusia nya dulu yang diberdayakan, diberi edukasi. Dalam hal ini, LPM juga dilibatkan sehingga tidak menyalah,"imbuhnya,

Dia menyarankan, agar kelurahan membangun pos siskamling. Pembangunan siskamling sangat dibutuhkan guna kenyamanan masyarakat. Diterapkan kembali sistem lama, dimana masyarakat ikut dilibatkan menjaga siskamling. "Disini bisa kita lihat, seberapa dekat keplingnya dengan masyarakat. Dengan 'menghidupkan' kembali siskamling, masyarakat jadi turut terlibat ikut menjaga keamanan,''himbaunya.

Untuk diketahui, di Tahun 2019 ini, Pemko Medan mendapat Dana Kelurahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp 53,2 miliar lebih. Ditambah lagi dana pendamping dari APBD Pemko Medan sebesar Rp  46 miliar lebih dan total keseluruhan sekitar Rp 99,2 miliar lebih. Maka, untuk 151 Kelurahan di kota Medan, masing masing Kelurahan mendapat jatah Rp 656 miliar lebih. (mar)