Ciptakan Kenyamanan, Dirut PD Pasar Relokasi Pedagang Makanan Dan Minuman Ke Lantai 4 -->

Advertisement

Advertisement

Ciptakan Kenyamanan, Dirut PD Pasar Relokasi Pedagang Makanan Dan Minuman Ke Lantai 4

Senin, 29 Juli 2019

MEDAN - Langkah Dirut PD Pasar merelokasi pedagang makanan dan minuman lantai 3 ke lantai 4 Pusat Pasar mendapat apresiasi dari para pedagang dan pengunjung.

"Dilantai 3 itu kebanyakan pedagang pakaian, jadi setiap kegiatan masak-memasak pedagang makanan di lantai 3 dapat merusak pendingin AC dan mengeluarkan bau tidak sedap bagi para pedagang pakaian dan pengunjung. Jadi langkah yang dilakukan Dirut PD Pasar sudah tepat," ujar Humas APPSINDO Medan, Dedi Harvisyahari, Sabtu (27/7/2019).

Selain itu, para pedagang pakaian juga merasa resah dengan limbah cucian makanan yang kerap berserakan dilantai.

"Kalo pedagang makanan dilantai 4, ruangannya terbuka, selain segar/banyak udara juga aman daei kebakaran," jelas Dedi yang juga Ketua Garuda Merah Putih Community.

Salah seorang pedagang yang mengikuti pengundian merasa sangat bersyukur dengan langkah Dirut PD Pasar yang merelokasi para pedagang makanan dan minuman hingga ia dapat memiliki tempat untuk berjualan.

"Kami sangat berterima kasih, saat ini kami dapat memiliki lapak jualan dilantai 4," ucapnya bersyukur.

Terlihat pengundian dilaksanakan secara transparan guna menepis anggapan masyarakat yang menyatakan ini rekayasa PD Pasar untuk mencari keuntungan.

"Pedagang yang memiliki hak sewa diberikan tempat secara gratis dan hanya dibebankan biaya retribusi sesuai perda setelah memenuhi data-data yang diajukan," ujar Dirut PD Pasar , Rusdi Sinuraya disela-sela pengundian nomor menentukan tempat  pedagang.

Pengundian atau relokasi pedagang foodcourt dimaksudkan agar penyewa diinisiasi agar memiliki legitimasi sebagai pedagang dan memiliki surat ijin tempat berjualan. Sehingga mampu menjadi pedagangnya sah.

Pengundian ini mendapat apresiasi dari para pedagang Pusat Pasar. Melaui program ini dapat memberikan kontribusi kepada pengelola dan Pemko Medan selaku pemilik aset. Dan menjadikan pedagang yang selama ini menyewa menjadi pedagang resmi. (Red)