DPRD Medan Minta Penyaluran PBI BPJS Jangan Tertunda Lagi -->

Advertisement

Advertisement

DPRD Medan Minta Penyaluran PBI BPJS Jangan Tertunda Lagi

Kamis, 13 Juni 2019

MEDAN - Rencana Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan untuk menggulirkan hak interplasi terhadap Walikota Medan terus berlanjut. Hal itu diungkap Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah kepada wartawan. Dirinya mendesak agar Pemerintah Kota (Pemko) segera merealisasikan semua kebijakan yang sudah disepakati bersama.

"Pemko harus segera merealisasikan kebijakan yang sudah disepakati. Tak ada alasan Pemko untuk menganulirnya secara sepihak," kata Bahrumsyah pada wartawan, Kamis (13/6/2019).

Untuk mempertegas wacana interplasi, Bahrumsyah mengatakan dirinya akan terus memanfaatkan beberapa instrumen seperti rapat paripurna.

"Kita akan pertegas lagi  dalam paripurna, bahkan ada paripurna Senin. Paripurna nota pengantar LPj walikota. Dan itu kita pertegas dalam pandangan fraksi lagi. Dalam berbagai instrumen harus kita pertegas," ujarnya lagi.

Ia mengungkapkan, banyak masyarakat membutuhkan program kesehatan gratis karena ketidakmampuan ekonomi, sehingga menjadi alasan utama DPRD Medan menggulirkan interplasi terhadap walikota. Tambah lagi, alasan Pemko yang tak rasional membuat pihaknya semakin yakin untuk menggulirkan interplasi tersebut.

"Selain kondisi masyarakat, alasan Pemko tak rasional, di tahun 2018 tak ada persoalan, itu kemampuan keuangan kita yang setujui di APBD. Dinas Kesehatan ngambil kebijakan sepihak kalau ini dibawa ke Dinsos, sementara Dinsos tak punya anggaran. Kalau mau dilibatkan dinsos, harus diajukan anggaran lagi. Ini kan membutuhkan waktu lama. Ini sikap pribadi, tak profesional, mereka mudah mengubah-ubah," ungkapnya.

Bahrumsyah melanjutkan,"Ini harus diselesaikan, ini sudah disepakati, ini Perda. APBD itukan dalam bentuk Perda. jika tak dilakukan Pemko melanggar Perda. Ini uang kita, ukuran  masyarakat tak mampu kita yang buat sendiri. karena uang kita, kecuali APBN yang diatur menteri. Kita sudah buat di 2018, tak ada masalah," lanjutnya.

Saat ini Komisi II masih menunggu jawaban dari Pemko dari hasil kesepakatan RDP dengan Dinas Kesehatan pada 20 Mei 2019 lalu. Dirinya juga mengatakan Komisi II masih menunggu keputusan resmi dari lintas fraksi.

"Mereka punya pimpinan fraksi, saya pikir, wacana ini, tentunya  jika OPD terkait tak bisa menjawab, kita pertanyakan ke walikota lewat instrumennya itu interplasi, syaratnya disetujui beberapa fraksi. Hampir semua sepakat, pak Rajudin yang ajukan tapi kawan-kawan sepakat, ini hak rakyat, ini uang rakyat. Kita lihat siapa yang berpihak kepada rakyat," ucapnya.

Senada dengan Bahrumsyah, anggota Komisi II lainnya Rajuddin Sagala mengatakan hampir seluruh anggota Komisi II sudah sepakat. Ia pun meyakini, fraksi yang ada di DPRD juga mendukung untuk menggulirkan interplasi terhadap walikota.

"Komisi II sudah setuju, lintas fraksi  di komisi II semua ada perwakilannya. RDP kemarin hampir semua perwakilan fraksi hadir. kepada OPD sudah kita sampaikan. Tinggal OPD yang sampaikan ke Pemko, kita tunggu jika tak diindahkan kita lanjut, kita tunggu sampai akhir bulan ini," kata Rajuddin.

Interplasi ini sangat penting, sebab, menurut Rajuddin banyak masyarakat yang bertanya mengapa kartu BPJS PBInya tak bisa digunakan.

"Masyarakat sudah bertanya, masyarakat sudah menerima kartu tapi tak bisa digunakan. Sangat disayangkan, sampai kapan masyarakat menunggu. Apalagi ini sudah disahkan, dibayar kenapa dibatalkan, bahkan lucunya dinkes tak tahu pula pembayaran sudah dilakukan. Itu hal yang aneh. Cuma kita hargai dulu hasil RDP dengan Dinkes, jika waktu yang ditunggu sudah berakhir ya kita minta konfirmasi," pungkasnya. (ROM)