Gubernur dan 8 Kepala Daerah Baru di Sumut Komitmen Cegah Korupsi -->

Advertisement

Advertisement

Gubernur dan 8 Kepala Daerah Baru di Sumut Komitmen Cegah Korupsi

Selasa, 14 Mei 2019

MEDAN, POC – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan delapan kepala daerah baru di Sumut berkomitmen melakukan pencegahan korupsi terintegrasi. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (14/5/2019).

Delapan kepada daerah yang ikut menandatangani komitmen bersama Gubernur Edy Rahmayadi dan Ketua KPK RI Agus Raharjo adalah Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendy Nasution, Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, Bupati Batubara Zahir, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dan Plt Bupati Asahan Surya.

Komitmen tersebut berisi 10 poin kesepakatan, di antaranya melaksanakan proses perencanaan penganggaraan yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan (ULP) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBI) mandiri dan penggunaan e-procurement mandiri dan penggunaan e-procuement.

Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perizinan pengelolaan sumber daya alam yang terbuka. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Komitmen untuk memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas pengendalian gratifikasi LHKPN. Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan. Melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan. Melaksanakan perbaikan manajemen asset daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel. Terakhir, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Gubernur mengatakan, penandatanganan komitmen tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih. Apalagi hal tersebut termaktub pada poin ke 2 dalam visi misi Sumut bermartabat.

“Yakni mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara Yang Bermartabat Dalam Politik dengan adanya pemerintahan yang bersih dan dicintai, tata kelola pemerintah yang baik, adil, terpercaya, politik yang beretika, masyarakat yang berwawasan kebangsaan, dan memiliki kohesi sosial yang kuat serta harmonis,” kata Gubernur.

Gubernur juga mengapresiasi peran KPK RI sebagai pendamping yang telah mendorong dan mendukung Pemprov Sumut dan kabupaten/kota dalam upaya pencegahan korupsi. Apalagi, pencegahan korupsi tidak cukup hanya penindakan saja. “Pencegahan korupsi memerlukan upaya yang komprehensif,” kata Edy Rahmayadi.

Edy berharap KPK terus mendukung Pemprov Sumut dalam melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Kami berharap Pak Agus (Ketua KPK RI) sering-sering datang ke sini, jadi kami selalu ingat terus dan kami tak korupsi, kalau Bapak sering datang, semakin banyak orang ketakutan, kesadaran preventif, kami sangat berharap itu tercipta, terkhusus di Sumatera utara,” katanya.

Ketua KPK RI Agus Rahardjo mengapresiasi penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan Pemprov Sumut dan 8 kabupaten/kota di Sumut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan dan mencegah terjadinya tindak korupsi di Sumut.

Agus menyampaikan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi mendorong terus perbaikan tata kelola pemerintahan di Sumut melalui Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Yang meliputi 9 sektor, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu,  kapabilalitas APIP, dana desa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, serta sektor strategis.

“Pencegahan hari ini kita lakukan terkait dengan perizinan, pengadaan barang dan jasa, bagaimana mengelola aset daerah, peningkatan penerimaan daerah, ASN-nya diperbaiki, itu bukan hanya untuk Sumut saja, itu kita monitor, nanti akan kelihatan mana yang sudah berusaha dengan perbaikan dan perbaikannya akan kelihatan di Monitoring Centre for Prevention (MCP),” ujarnya.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemprov Sumut dan 33 kabupaten/kota dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Sumut. Perjanjian kerja sama ini meliputi sertifikasi tanah pemerintah dalam rangka mendorong penertiban aset Pemerintah Daerah (terutama tanah), koneksi Host to host BPHTB, dan penggunaan data bersama zonasi nilai tanah dalam konteks optimalisasi pendapatan asli daerah kabupaten/kota.

Juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh jajaran Direksi BUMD dan OPD Pemprov Sumut,  peluncuran Gerakan Sekolah Berintegritas dan sosialisasi pemanfaataan nomor induk kependudukan dan data kependudukan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sabrina, Kajati Sumut Fachruddin, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Bupati/Walikota se-Sumut, Dirut Bank Sumut Muchammad Budi Utomo, Jajaran Direksi BUMD dan OPD Pemprov Sumut. (mar)