Zulkifli : Warga Miskin Jangan Takut Sakit dan Lapar, Ada Perda 05 TA 2015 -->

Advertisement

Advertisement

Zulkifli : Warga Miskin Jangan Takut Sakit dan Lapar, Ada Perda 05 TA 2015

Minggu, 07 April 2019

MEDAN, POC - Anggota DPRD Medan Zulkifli Lubis meminta agar warga Kota Medan yang tidak mampu dan belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) segera melapor ke kelurahan setempat.
Sebab hal itu merupakan kewajiban Pemerintah Kota Medan untuk memberi jaminan kesehatan dan pangan pada masyarakat.

"Berbagai hak warga tidak mampu sudah tercantum di perda Penanggulangan Kemiskinan. Hak - hak ini harus diketahui, agar tidak ada lagi warga yang tidak makan 2 kali sehari dan warga miskin takut berobat,"kata Zulkifli pada sosialisasi Perda No 05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Karya Damai, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Minggu (7/4/2018).

Pada kesempatan itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan ini memaparkan perda ini memiliki 10 program sebagai hak bagi warga miskin. Diantaranya, hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, hak mendapat lingkungan yang baik, hak atas perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan dan hak untuk partisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.

"Perda ini menjamin warga terpenuhi kebutuhan pangan dan kesehatannya. Artinya, tidak boleh lagi ada warga di Medan yang tidak makan 2 kali sehari. Karena berhak mendapatkan kebutuhan pangan dari pemerintah kota. Tak ada lagi istilah orang miskin tak boleh sakit, makanya Pemko Medan tahun ini menambah anggaran Rp 21 miliar dari APBD Pemko Medan untuk tambahan 75 ribu warga Medan agar masuk jadi Peserta Iuran Bulanan (PBI) BPJS Kesehatan. Warga tak perlu lagi bayar untuk berobat, semuanya gratis ditanggung pemko,"ungkap Zulkifli dihadapan ratusan warga yang hadir di sosilisasi perda tersebut.

Dia menambahkan, pada Pasal 6 Bab III disebutkan verifikasi atau validasi data warga miskin dilakukan 2 tahun sekali. Pada Pasal 7 Bab III, disebutkan pendataan makro dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang bekerjasama dengan Badan Statistik, selanjutnya diverifikasi dan validasi data oleh SKPD/instansi terkait.

"Nah, bagi warga yang layak mendapat bantuan program kesehatan gratis ini, segera melapor ke kepala lingkungan dan minta surat keterangan tidak mampu ke kelurahan. Sertakan juga fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, warga juga berhak mendapat pekerjaan dari perusahaan yang berada di lingkungan sekitar,"jelas Zulkifli yang kembali mencalonkan diri untuk kursi DPRD Medan periode 2019-2024 di Dapil Medan 1 yang meliputi, Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah ini.

Menjelang pemilihan umum (pemilu) yang semakin dekat, Zulkifli menghimbau agar masyarakat Kota Medan ikut berpartisipasi menggunakan hak suaranya untuk pemilihan legilslatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) yang berlangsung serentak pada 17 April nanti.

"Mari sama-sama kita sukseskan pemilu tahun ini. Gunakan hak bapak dan ibu untuk memilih,"himbaunya seraya mengingatkan agar warga yang belum memiliki KTP, KK , Akta Kelahiran dan KIS segera melakukan pengurusan ke kantor kelurahan.

Di akhir acara, anggota dewan yang duduk di Komisi C DPRD Medan ini membagi-bagikan cinderamata pada warga yang hadir. (maria)