Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 2 WNA Ditembak Mati -->

Advertisement

Advertisement

Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 2 WNA Ditembak Mati

Senin, 29 April 2019

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu berhasil mengungkap jaringan narkoba Internasional. Dalam pengungkapan, 2 orang Warga Negara Asing (WNA) ditembak mati, dan 16 tersangka serta 14 Kg Sabu berhasil diamankan dari lokasi-lokasi berbeda.

Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung bersama PJU Poldasu memaparkan, adapun lokasi penangkapan tersebut meliputi, Komplek Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal dan Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas. Kemudian di pintu Tol Tebing Tinggi, Jalan Handoko Gang Kutilang Tanjungbalai Selatan, serta perempatan lampu merah Jalan Letjen Suprapto Kecamatan Medan Maimun.
Foto : Tersangka yang berhasil ditangkap
Sementara untuk identitas tersangka yang diamankan yakni, MRI alias R, AS alias A, LHG alias A, A, IB, Y alias S, M alias A, W, M alias M, FS, AM, IP, M dan I alias I. Sedangkan 2 WNA yang tewas, yakni WNA asal Malaysia berinisial KPP dan seorang WNA India dengan inisial S.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (8/4/2019) malam. Dimana ada dua orang laki-laki yang memiliki narkoba jenis sabu di Komplek Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Selanjutnya petugas unit 2 Subdit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan. Kedua tersangka berinisial MRI alias R dan AS alias A. Dari mereka diamankan 5 kg sabu,” ungkapnya di RS Bhayangkara Medan, Senin siang (29/4) siang.

Lanjut Agus, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 14 tersangka lainnya dalam waktu dan lokasi berbeda. Dua tersangka yang merupakan warga negara asing terpaksa ditembak mati, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. “Tersangka KPP dan S (WNA) terpaksa ditembak mati, setelah sebelumnya tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas,” jelasnya.

Jenderal bintang dua itu menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana dengan paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Dengan tangkapan sabu sebanyak 14 kg ini, kita bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 140.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna,” pungkasnya. (rom)