Gaji ASN Pemprovsu Dipotong Zakat 2,5 Persen -->

Advertisement

Advertisement

Gaji ASN Pemprovsu Dipotong Zakat 2,5 Persen

Kamis, 18 April 2019

MEDAN, POC - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa zakat merupakan ketentuan agama yang diperintahkan Allah SWT kepada umat yang memiliki besaran harta tertentu. Karena itu, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ditegaskan tentang rencana mekanisme pemotongan langsung penghasilan perbulan sebesar 2,5 persen.

Hal itu disampaikan Gubernur pada kegiatan Sosialisasi Zakat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumut di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (18/4/2019). Hadir diantaranya Sekdaprov Sumut Sabrina, Ketua Baznas Sumut Amansyah Nasution, Wakil Ketua Musaddad Lubis serta sejumlah pejabat Eselon II, III, IV dan para staf ASN Pemprov Sumut.

Pemberian zakat tersebut, kata Edy Rahmayadi, selain merupakan kewajiban bagi masyarakat khususnya umat Islam yang telah memenuhi ketentuan dari segi jumlah harta (di luar zakat fitrah), bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Karena menurutnya, balasan atas hal itu langsung diberikan Allah, bahkan langsung di dunia dalam berbagai bentuk.

“Jangan sangsi zakat yang diberikan tidak sampai. Jadi bayarakanlah zakat anda ke (melalui) Baznas. Karena kalau kita mati (meninggal dunia), ada tiga hal yang bisa membantu kita. Pertama anak yang soleh. Kedua, ilmu yang bermanfaat dan yang ketiga, ini amal zariah. Termasuk lah zakat ini di dalamnya,” ujar Edy.

Dari data yang diterima, Gubernur menyebutkan bahwa target Sumatera Utara untuk mengumpulkan zakat sekitar Rp60 miliar. Sedangkan yang tercapai pada 2018 lalu, sebesar Rp20 miliar. Sehingga hitungan capaian masih perlu ditingkatkan lagi untuk tahun ini. Karena itu, dirinya meminta agar gaji ditambah Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang diterima ASN setiap bulan, langsung dipotong 2,5 persen untuk zakat dengan ketentuan penghasilan mencapai nisab (jumlah tertentu).

“Setuju kita ya gaji dan TTP (tunjangan) dipotong langsung untuk zakat. Nanti saya ingin tahu berapa zakat yang terkumpul dalam sebulan. Kita mau lihat bagaimana bisa membantu masyarakat miskin, membangun masjid dan mensejahterakan umat. Jadi potongan uang anda, manfaatnya untuk kita juga. Mohon diawasi ini secara ketat,” sebutnya.

Gubernur juga melihat potensi dari zakat dengan jumlah penduduk muslim di Sumut, bisa mencapai Rp3 triliun per tahun. Jika tercapai, maka tidak ada lagi yang perlu dihawatirkan akan kesejahteraan masyarakat. Sebab, banyak yang bisa dibantu melalui dana sebesar itu.

Senada disampaikan Ketua Baznas Sumut Amansyah Nasution. Dalam penjelasannya, zakat harus dipahami sebagai kewajiban setiap umat Islam yang telah memenuhi nisab, untuk membersihkan harta. Sebab hal ini merupakan rukun Islam yang keempat setelah syahadat, salat dan puasa. Bahkan dalam AlQuran, zakat sering disampaikan bersamaan dalam kalimat ‘mendirikan salat dan menunaikan zakat’.

“Jadi hidup ini bukan hanya menumpuk harta, tetapi ada berkah dan keridhoan Allah. Zakat juga bermakna berkah, bertambahnya nilai kebaikan yang terus menerus,” sebut Amansyah.

Untuk itu dirinya menjelaskan bahwa ada lima program Baznas Sumut untuk kemaslahatan umat. Diantaranya, Sumut Taqwa yang memfokuskan bantuan kepada da’i dan pembangunan masjid di desa terpencil. Sumut Peduli yakni bantuan kepada anak yatim, lansia, ormas Islam hingga bedah rumah. Kemudian, Sumut Sehat dengan mendirikan klinik serta melayani pengobatan dan pemeriksaan kesehatan gratis.

Program berikutnya lanjut Amansyah adalah Sumut Cerdas berupa beasiswa kepada anak sekolah tingkat aliyah/SMA sederajat dan bantuan buku. Serta program Sumut Makmur dengan memberikan bantuan produktif kepada umat Islam yang punya usaha kecil dengan pinjaman modal tanpa bunga (riba). (mar)