Beginilah Perjuangan Mantan BM Danamon Gunung Sitoli Mencari Keadilan -->

Advertisement

Advertisement

Beginilah Perjuangan Mantan BM Danamon Gunung Sitoli Mencari Keadilan

Selasa, 30 April 2019

MEDAN - Masih ingatkah dengan kasus mutasi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Bank Danamon wilayah Sumatera Utara kepada Branch Manager Bank Danamon Gunung Sitoli, Eman Dharma Putra Zendrato? Akhirnya kasus tersebut bergulir di meja sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan ditangan penyidik Ditreskrimsus Poldasu. Hal ini disampaikannya usai mengikuti sidang PHI di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/4/2019).

"Hari ini sidang kedua PHI bang, kemarin pihak Bank Danamon belum melengkapi surat kuasa dan berkas kelengkapan perusahaan, jadi hari ini sidang jawaban pengaduan penggugat dan kelengkapan AD/RT perusahaan terkait Hak yang tidak dibayarkan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sidang ini, pihak Danamon diwakili oleh Budianto Sembiring," ujar Eman Dharma Putra Zendrato.
Sidang PHI di PN Medan
Selain itu, Eman menambahkan, ia mengucapkan terima kasih kepada Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto yang telah memproses laporan pengaduannya.

"Laporan pengaduan kita tentang dugaan pelanggaran pasal 28 Yo Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat buruh juga sudah diproses di Ditreskrimsus Poldasu. Jadi saya sangat berterima kasih," tambahnya.

Eman menjelaskan, akibat kejadian ini ia harus mengalami kerugian baik materil maupun imateril. Ia harus terbang dari Gunung Sitoli - Medan dengan biaya yang tidak sedikit.

"Sekali berangkat dari Gunung Sitoli-Medan untuk mengikuti pemanggilan Poldasu dan PN Medan bisa jutaan biayanya. Saya berharap pihak Bank Danamon memberikan apa yang menjadi hak saya," harapnya.

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum Eman, Luqman Sulaiman didampingi rekannya, Indra berharap Hakim mengabulkan gugatannya. "Kami berharap hakim mengabulkan gugatan kami seutuhnya," harapnya singkat.

Sebelumnya, Mutasi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Bank Danamon wilayah Sumatera Utara kepada Branch Manager Bank Danamon Gunung Sitoli, Eman Dharma Putra Zendrato berbuntut panjang. Pasalnya untuk mencari keadilan, ia pun terpaksa melaporkan perlakuan manajemen Bank Danamon ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

"Ada dugaan saya, apa yang dilakukan oleh pihak menejemen merupakan pemberangusan berserikat. Soalnya saya merupakan salah seorang pengurus SP Danamon. Apalagi surat mutasi saya ke Padang Sidempuan, sedangkan disurat tugas SPSI saya melingkupi wilayah Gunung Sitoli dan Sibolga. Saya bukannya menolak pindah ke Padang Sidempuan, tapi saya ada pertimbangan lainnya, apalagi saat ini istri saya hamil tua," ujar Eman Dharma Putra Zendrato kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).

Eman menjelaskan bahwa awal mutasi yang dilakukan menejemen Bank Danamon pada tanggal 14 Desember 2018. Saat itu ia mendapat email surat mutasi dari Area manager.

"Mutasi ini dilakukan tanpa pemberitahuan, saat itu kondisi istri saya hamil tua. Jarak Nias - Padang Sidempuan sangat jauh dan anak-anak juga masih kecil," ucapnya.

Lalu, Eman menambahkan, bersama pengurus SP Danamon ia pun mengundang pihak Danamon untuk dilakukan bipatrit, namun setelah beberapa kali dikirimkan undang, tidak pernah sekalipun pihak menejemen menghadiri undangan.

"Karena tidak digubris, saya kemudian melaporkan permasalahan ini ke Disnaker dan PNM Gunung Sitoli dikarenakan adanya perlakuan mutasi dan PHK sepihak dari Bank Danamon," terangnya.

Kemudian, pada tanggal 24 Januari 2019 ia di PHK melalui email, didiskualifikasi, dianggap mengundurkan diri sesuai pasal 168 undang-undang Ketenaga kerjaan, yang efektifnya tanggal 28 Januari 2019.

"Lalu tanggal 1 Februari 2019, saya dibayarkan pesangon sebesar Rp 6,8 Juta. Sangat diluar ketentuan berlaku. Lalu saya pun melaporkan permasalahan ini ke Disnaker Provinsi, namun oleh pihak menejemen Bank Danamon kembali tidak menghadiri," jelasnya.

Dari usahanya mencari keadilan, ia berharap pihak Bank Danamon membatalkan PHK terhadap dirinya, dikarenakan bukan PHK yang ia inginkan.

"Adapun harapan saya adalah, pertama PHK dibatalkan, dipekerjakan kembali dan ketiga, jika memaksakan, pihak menejemen harus memberikan pesangon saya sesuai peraturan yang berlaku," harapnya mengakhiri. (Red)