Masyarakat Dihimbau Berhati-Hati Berinvestasi -->

Advertisement

Advertisement

Masyarakat Dihimbau Berhati-Hati Berinvestasi

Senin, 11 Maret 2019

MEDAN - Maraknya perusahaan berkedok investasi tanpa memiliki ijin dari pemerintah Republik Indonesia meresahkan masyarakat luas. Akibatnya, sudah ada korban yg dirugikan. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum, H Alamsyah Hamdani. Ia menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap perusahaan yang berkedok investasi tetapi sebenarnya berniat menipu masyarakat.

"Sudah ada beberapa korban melapor kepada kita. Jadi kita menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap perusahaan yang tidak memiliki ijin yang jelas. Di beberapa negara kawasan Asia Tenggara seperti Kamboja, Thailand dan Hongkong, baru-baru ini dihebohkan dengan munculnya Money Game yang berkedok investasi tetapi melakukan penipuan. Mereka mencatut nama Bank besar yang berbasis di Swiss," ujar H. Alamsyah Hamdani, SH didampingi Luqman Sulaiman, SH, Minggu (10/3/2019).

Alam menjelaskan bahwa Bank Dukascopy merupakan Bank pertama yang meluncurkan penawaran koin pertama (ICO) telah merilis peringatan agar berhati-hati terhadap perusahaan investasi yg mencatut nama dan logo mereka. Bahwa grup Dukascopy tidak memiliki hubungan dengan GCG Asia. Dukascopy mengatakan logo mereka dipergunakan tanpa ijin untuk menarik investor dan akan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang mencatut nama Bank Dukascopy.

"Pada bulan yang sama, Financial Conduct Authority (FCA) yang berkedudukan di Inggris mengeluarkan peringatan terkait Crypto yang mengklaim sebagai perusahaan resmi FCA," tambahnya.

Alam juga mengharapkan peran aktif pihak Kepolisian untuk mewaspadai modus kejahatan terselubung tersebut.

"Saya mengharapkan pihak Kepolisian khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mewaspadai modus kejahatan seperti itu. Apalagi saat ini pelaku kejahatan tersebut telah merambah di Indonesia. Sudah ada korbannya, jangan sampai masyarakat Sumatera Utara jadi korban" harapnya mengakhiri.

Dilokasi yang sama, Luqman Sulaiman, SH menambahkan bahwa dalam beraksi para pelaku menjerat korban melalui jejaring sosial (Internet) maupun dengan cara melakukan komunikasi melalui telepon acak.

"Korban itu ada dari internet maupun diajak melalui telepon acak. Kemudian korban diiming-imingkan uang berlipat ganda jika melakukan investasi diperusahaan tersebut. Modus merekrut korban seperti metode Multi Level Marketing (MLM). Setelah banyak korban yang menginvestasi pelaku pun kabur," terangnya.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengimbau masyarakat Sumut untuk tetap bijak dalam berinvestasi. Selain itu, para korban dipersilahkan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. (Rom)