Belum Menikmati Hasil Curiannya, 2 Remaja Ditangkap Polisi -->

Advertisement

Advertisement

Belum Menikmati Hasil Curiannya, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Senin, 11 Maret 2019

HAMPARAN PERAK, POC -Belum lagi menikmati hasil curiannya, kedua remaja ini ditangkap pihak kepolisian Polsek Hamparan Perak.

Kedua remaja tersebut yakni Rizal (23) warga Dusun III, Desa Hamparan Perak dan Arun (21) warga Dusun IV Paya Karang, Desa Sei Baharu, terpaksa harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kedua tersangka ini ditangkap lantaran nekat mencuri sepeda motor Honda Mega Pro warna Hitam BK 4956 UT milik M Idris alias Arun saat berkunjung kerumah temannya di Dusun Paya Karang Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak beberapa waktu lalu.

"Pelaku kita amankan beserta barang buktinya," ucap Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH,MH didampingi Kanit reskrim Iptu Pol Karya Tarigan pada saat paparan di Polsek Hamparan Perak, Senin (11/03/2019).

Sambungnya, saat itu korban berkunjung ke rumah rekannya ingin berobat dan memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumah, saat hendak pulang, korban tak melihat lagi motornya," ujar Azuar.

Lanjutnya, "Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hamparan Perak. Begitu kita menerima laporan, saya perintahkan Satreskrim Polsek Hamparan perak yang dipimpin Iptu Karya Tarigan dan langsung melakukan penyelidikan berhasil menangkap kedua pelaku,"jelasnya.

"Iya bang kami yang ngambil motor itu, kami sembunyikan di areal kebun pisang karena aman, setelah tiga hari baru kami ambil motor itu untuk dijual," kata kedua tersangka.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dari KUHP, dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 7  tahun. (Kinoi)