Akhyar Minta 206 Pejabat Laporkan Harta Kekayaan -->

Advertisement

Advertisement

Akhyar Minta 206 Pejabat Laporkan Harta Kekayaan

Rabu, 20 Maret 2019

MEDAN, POC - Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi MH meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan untuk segera melaporkan harta kekayaannya masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, masih ada pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya tersebut.
Instruksi ini disampaikan Wakil Wali Kota ketika membuka kegiatan Penyusunan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)  di Balai Kota Medan, Rabu (20/3/2019). Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan, ternyata dari 206 pejabat yang wajib melaporkan hanya 80% saja yang melakukannya.
"Saya minta seluruh pejabat segera melaporkan harta kekayaanya masing-masing. Saya rasa itu tidak sukar, saya sendiri sudah menyelesaikannya 15 hari. Saya minta keseluruhan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah 206 harus  melaporkan harta kekayaannya,” kata Wakil Wali Kota seraya menunjukkan formulir LHKPN miliknya yang telah diisi.
Apalagi jelas Wakil Wali Kota, BKD & PSDM Kota Medan telah menyediakan waktu selama 3 hari mulai 20-22 Maret untuk melakukan pendampingan dalam mengisi LHKPN. Oleh karenanya Akhyar minta waktu yang tiga hari tersebut dipergunakan dengan sebaik-baiknya sehingga tak ada lagi pejabat di lingkungan Pemko Medan yang tidak melaporkan harta kekayaan masing-masing.
“Melaporkan harta kekayaan itu merupakan kewajiban. Saya berharap tahun ini 100% pejabat di lingkungan Pemko Medan yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Jangan sampai ada lagi pejabat yang tidak melaporkannya, sebab itu akan menimbulkan tafsir liar dari KPK,” pesannya.
Sebelumnya, Kepala BKD &PSDM Kota Medan  Muslim Harahap dalam laporanya menjelaskan,  seluruh pejabnat di lingkungan Pemko Medan wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Meski wajib namun masih ada juga pejabat yang belum melaporkannya.
“Tahun 2017, hanya 80% dari 206 pejabat yang wajib melaporkan mengisi LHKPN guna melaporkan harta kekayaannya. Artinya, ada 20% pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Untuk itu tahun ini, kita harapkan sleuruh pejabat harus melaporkannya,” ungkap Muslim.
Guna memudahkan para pejabat melaporkan harta kekayaan masing-masing, Muslim pun telah menurunkan sejumlah anggotanya untuk membantu mengisi formulir LHKPN selama tiga hari. "Kita tunggu selama tiga hari ini, sehingga dalam bulan ini juga seluruh laporan harta kekayaan pejabat selesai 100%,” harapnya.
Pembukaan kegiatan penyusunan LHKPN ditandai dengan penyerahan LHKPN milik Wakil Wali Kota yang dilakukan langsung orang nomor dua di Pemko Medan itu kepada Kepala BKD & PSDM Kota Medan. Kegiatan pengisian LHKPN itu dihadiri pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan. (rel)