22,69 Kg Sabu Dan 20 Ribu Butir Pil Diamankan Ditres Narkoba Poldasu -->

Advertisement

Advertisement

22,69 Kg Sabu Dan 20 Ribu Butir Pil Diamankan Ditres Narkoba Poldasu

Senin, 18 Maret 2019

POLDASU - Ditres Narkoba Poldasu berhasil mengungkap jaringan narkoba Malaysia _ Tg Balai - Deli Serdang - Medan. Dari tersangka, petugas mengamankan 22,69 Kg sabu, 20 ribu butir ekstasi dan 17 orang tersangka, Senin (18/3/2019).

Hal ini disampaikan oleh Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Henry Marpaung mewakili Kapoldasu dan PJU Lainnya. Dari keterangannya, pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari penangkapan terhadap 3 orang tersangka, F, M Als P dan I.

"Lalu dari keterangan ketiga tersangka, kembali kita mengamankan MY, EAS alias G dan DH dari  3 lokasi yang berbeda. Kemudian dari Desa Perjuangan Kelurahan Sei Balai Kabupaten Batubara, petugas kembali menangkap 2 orang tersangka laki-laki dengan inisial SIS dan MS dan kemudian
 kembali menangkap 2 orang tersangka laki-laki dengan inisial ZRG dan AHP dengan barang bukti 18 bungkus (17,687 Kg) plastik teh warna hijau dengan merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu," terangnya.

Hasil pengembangan SIS, MS, ZRG dan AHP bahwa Shabu tersebut akan di antar kepada seorang laki-laki yang berinisial SK di Medan, dan sekira pukul 06.30 Wib Petugas berhasil menangkap tersangka SK di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Area Kota Medan.


"Lalu petugas kembali menangkap 3 tersangka di 3 lokasi yang berbeda dengan barang bukti sebanyak 70 gram Shabu.

Kemudian dari informasi warga, petugas mengamankan 3 orang tersangka membawa sabu dari Malaysia menuju Tanjung Balai menggunakan sampan. Dari 3 tersangka inilah kita amankan barang bukti 4 bungkus besar kemasan plastik berisi 20 ribu butir Pil Etizolam," jelasnya mengakhiri. (rom)