Tak Terima Dimutasi Walikota, Kepala Sekolah Ngadu Ke DPRD Medan -->

Advertisement

Advertisement

Tak Terima Dimutasi Walikota, Kepala Sekolah Ngadu Ke DPRD Medan

Jumat, 08 Februari 2019

MEDAN, POC - Tak terima dimutasi oleh Dinas Pendidikan Medan ke sekolah lain, Tiurmaida Situmeang, kepala sekolah Dasar Negeri (SDN) mendatangi Komisi B DPRD Medan, Jumat (8/2/2019). Dia menilai pemutasian dirinya dengan alasan yang mengada-ada.

Wanita berhijab ini menuturkan, dirinya merupakan kepala SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan. Selama lima tahun, warga Mandala ini menjabat kasek di sekolah tersebut. Namun pada 14 Januari 2019, dia dimutasi ke SD Negeri 060901 yang berlokasi di Kecamatan Medan Polonia.

"Saya awalnya tak tahu kalau mau dimutasi. Saya hanya menerima undangan pelantikan kepala sekolah yang berlangsung di Balaikota Medan pada 14 Januari 2019,"tutur Tiurmaida.

Tak nyana, ternyata dirinya turut dilantik sekaligus dimutasi ke sekolah lain dengan mengemban jabatan yang sama. Perihal informasi mutasi itu sendiri baru didapatinya pada 4 Februari 2019 saat mendapat surat keputusan (SK) dari Disdik Medan dengan jabatan baru sebagai Kepala SD Negeri 060901 Kecamatan Medan Polonia.

Mendapati itu, Tiurmaida keberatan dengan keputusan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. "Awalnya hanya disuruh menghadiri, ternyata malah ikut dilantik," katanya gusar.

Setelah mendapat SK tentang jabatan baru, ia mendatangi kantor Disdik Medan untuk mempertanyakan alasan mutasi. Sesampainya disana, Tiurmaida diberikan secarik kertas berisi alasan yang menjelaskan mengapa dirinya dimutasi.

"Alasannya kinerja saya dibilang buruk, jumlah murid berkurang, ada perselisihan dengan salah seorang guru. Padahal itu semua tidak benar, yang menilai saja tidak pernah hadir, jadi bagaimana menilainya, hanya sepihak penilaiannya, saya juga tidak pernah dimintai klarifikasi," paparnya.

Penggantinya di SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan adalah seorang pengawas sekolah berusia 57 tahun. "Berdasarkan Permendikbud 6/2018, batas usia pengangkatan kepada sekolah minimal 56 tahun. Itu saja sudah salah," ucapnya.

Selain melapor ke Komisi B, Tiurmaida juga akan menempuh jalur hukum. Rencananya, ia akan menggugat SK pengangkatan tersebut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

"Secepatnya akan disiapkan gugatannya. Saya juga berencana melapor ke Ombudsman, ini bukan masalah jabatan, tapi sudah semena-mena kepada dunia pendidikan," tukasnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan dirinya akan terlebih dahulu mempelajari laporan yang mereka terima. Namun, secara umum seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

"Secepatnya akan kami proses laporan kepala sekolah ini. Kita juga akan cari tahu, apa permasalahan sebenarnya. Walau pun kita tahu, pemutasian ini merupakan hal yang wajar di pemerintahan,''kata Bahrumsyah. (maria)