Produk Halal dan Non Halal Masih Bercampur, Komisi A Minta Pemko Bentuk Tim Khusus -->

Advertisement

Advertisement

Produk Halal dan Non Halal Masih Bercampur, Komisi A Minta Pemko Bentuk Tim Khusus

Rabu, 06 Februari 2019

MEDAN, POC -Temuan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan di pasar modern terhadap produk halal dan non halal yang masih bercampur mendapat sorotan dari Komisi A DPRD Medan.

Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, terkait temuan tersebut diminta Pemko Medan membentuk tim khusus untuk mengawasinya. Apalagi, sudah diatur dalam regulasi yakni Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Pemko harus segera menyikapi ini dan membentuk tim secara khusus untuk mengawasi pasar-pasar modern," kata Sabar, Rabu (6/2/2019).

Menurut Sabar, secara etika sebenarnya tidak boleh dicampur antara produk yang halal dengan non halal. Terlebih, di dalam ajaran Islam juga sudah ditegaskan. "Kalau seperti ini kondisinya, maka dapat melukai perasaan umat muslim. Jadi, kepada pengusaha pasar modern dibuat tempat khusus untuk produk halal dan non halal yang dijual mereka," sebut politisi Golkar ini.

Diutarakan dia, regulasi yang mengatur memang belum berlaku karena efektifnya pada September mendatang. Akan tetapi, melihat situasi politik yang kian panas, tentu perlu dilakukan langkah-langkah bijak. Hal ini untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari. "Jangan sampai muncul persoalan baru, apalagi menjelang Pemilu. Marilah sama-sama dijaga kondisi yang kondusif ini," tukasnya.

Tak jauh beda juga diungkapkan anggota DPRD Medan, Rajuddin Sagala. Dia menambahkan,  tindakan keras memang sudah harus dilakukan Pemko. Hal ini mengingat Kota Medan sudah memiliki Peratuan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis yakni Perda No 10 tahun 2017. "Kami (DPRD dan Pemko) sudah membuat Perda untuk melindungi konsumen. Tapi nyatanya perda itu belum berjalan efektif," ujar mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis ini.

Sayangnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Muslim Harahap yang coba dikonfirmasi wartawan enggan memberikan komentar. Alasan dia, karena dirinya sudah tak menjabat lagi karena telah dilantik menjadi Kepala BKDPSDM.

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pasar modern yaitu Berastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto, Kamis (31/1) lalu.

Dalam sidak tersebut, ditemukan produk halal bercampur dengan non halal. Padahal, semestinya kedua produk itu harus dipisahkan. Pemisahan produk halal dan non halal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap mengaku, pihaknya baru sebatas melakukan sosialisasi dan teguran kepada pelaku usaha bahan pangan khususnya yang moderen untuk memisahkan produk halal serta non halal. "Dalam sidak ini kita ingin melihat dan sekaligus mensosialisasikan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebab, September 2019 ini aturan tersebut harus diberlakukan," kata Muslim ketika itu.

Muslim mengaku, terkait aturan tersebut Pemko Medan sudah membuat peraturan daerah (perda) yaitu Perda Nomor 10 tahun 2017. Selain itu, juga mengirimkan Surat Edaran Wali Kota Medan tentang produk halal ke semua pasar modern. "Kalau memang belum atau masih ada ditemukan, maka tentu kita tegur lagi agar dipisahkan yang halal dengan non halal," akunya.

Menurut Muslim, diberlakukannya pemisahan produk halal dan non halal tujuannya untuk memudahkan bagi konsumen dalam berbelanja. Tapi, kalau bercampur maka butuh proses untuk membedakan. "Jadi, nantinya kepada pasar moderen diminta membuat keterangan produk yang dijualnya dan tidak boleh bercampur. Hal ini sudah wajib dicantumkan dan dipisahkan produknya, karena ada aturan yang mengatur," tegasnya. (maria)