Pemko Medan Diminta Fasilitasi Penerapan Perda Wajib Belajar MDTA -->

Advertisement

Advertisement

Pemko Medan Diminta Fasilitasi Penerapan Perda Wajib Belajar MDTA

Kamis, 28 Februari 2019

MEDAN, POC - Anggota DPRD Medan, H Jumadi SPdI meminta Pemko Medan untuk terus memfasilitasi penerapan Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar Madrasah Dininiyah Takmiliyah Awaliyah ‘Wajar MDTA’. 

Hal ini tergambar dari banyaknya pengurus MDTA dan orang tua santri yang tidak memahami pelaksanaan MDTA.

Anggota Komisi B yang membidangi pendidikan ini menekankan, pentingnya Pemerintah Kota Medan mengawal pelaksanaan Perda MDTA pada masyarakat.

“Ini Perda yang sangat penting bagi Kota Medan dimasa yang akan datang. Baiknya pelaksanaan Perda ini akan mempengaruhi generasi muda. Makanya Perda ini harus dijalankan sebaik mungkin,” jelas Jumadi, Kamis (28/2/2019).

Politisi PKS ini mengungkapkan, warga juga mempertanyakan terkait masalah teknis pelaksanaan, tenaga pendidik dan pendanaan agar dialokasikan di APBD Pemko Medan. “Masukan dari warga soal teknis pelaksanaan MDTA. Ini juga harus menjadi kajian mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Kementrian Agama,” jelasnya.

Dalam pasal-pasal di Perda tersebut segenap elemen masyarakat dan Pemerintah Kota Medan harus mampu bersinergi sehingga pelaksanaannya benar-benar baik. Terkait isi Perda dalam pasal 9 yang menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik. “Ini harus benar-benar menjadi perhatian, sehingg anak dirik yang dihasilkan di MDTA benar-benar maksimal,” terangnya.

Kemudian pada Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.

“Terkait kesejahteraan pendidik juga lagi-lagi perlu perhatian serius, karena selama ini kita melihat kesejahteraan tenaga pendidik sangatlah kurang,” tuturnya.

Untuk diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini dimulai berlaku pada 1 Juni 2018 lalu. (maria)