Termohon Tak Hadir, Prapid Dedi Dermawan Ditunda -->

Advertisement

Advertisement

Termohon Tak Hadir, Prapid Dedi Dermawan Ditunda

Senin, 07 Januari 2019

KISARAN - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Dedi Dermawan atas statusnya  sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu  ditunda karena pihak termohon tidak hadir.

Berdasarkan pantauan wartawan pewartaonline.com, Pengadilan Negeri Kisaran menunda sidang praperadilan yang sebelumnya telah diajukan oleh pemohon Dedi Dermawan.

Pada sidang perdana tersebut. Hakim tunggal, Nelly Andriani SH. MH memutuskan untuk menunda sidang karena ketidakhadiran termohon didalam persidangan tanpa adanya alasan yang jelas yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) khususnya Kepala Kepolisian Resort Asahan (Kapolres Asahan)

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Dedi Dermawan, Zulham Rany SH, Akmal Tanjung SH dan Susanto SH sangat menyayangkan ketidakhadiran para termohon tersebut.

"Sudah tentu kami sebagai tim kuasa hukum pemohon sangat menyayangkan pihak termohon yang tidak hadir didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, " ungkap Zulham Rany didampingi dua pengacara lainnya saat ditemui usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (7/1/2019).

Zulham SH menuturkan bahwa terjadinya praperadilan tersebut dikarenakan proses penangkaan kliennya, Deddy Dermawan dengan tuduhan memiliki narkoba jenis sabu pada bulan Agustus 2018 lalu.

"Personel Sat Narkoba Polres Asahan semestinya dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan wewenangnya untuk melakukan proses penegakan hukum, harus mengedepankan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan ada kesan, pihak Sat Narkoba Polres Asahan didalam  melakukan suatu proses penegakan hukum, diduga tidak menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, keadilan serta prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia," terangnya.

Untuk itu, lanjut Zulham, karena adanya hak-hak hukum kliennya yang terlanggar, seperti disinyalir adanya tindakan kesalahan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini, maka pihaknya melakukan upaya hukum berupa praperadilan.

"Apabila kedepannya, sidang praperadilan ini terus berulang, sudah tentu akan muncul stigma negatif. Kami melakukan permohonan praperadilan ini dengan tujuan agar pihak Kepolisian mengubah sikapnya menjadi yang konstitusional dan  menjunjung tinggi prinsip hukum dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Zulham menjelaskan, upaya hukum ini dilakukan sebagai bentuk pendidikan kepada publik untuk tidak khawatir dan merasa takut untuk melaporkan pihak Kepolisian yang disinyalir menyalahi prosedur.

"Ini menjadi pelajaran untuk semua pihak, agar masyarakat kedepannya tidak takut melaporkan polisi apabila dinilai menyalahi aturan didalam bertindak, " tutupnya.

"Pada sidang Praperadilan inilah, kami selaku kuasa hukum Dedi Dermawan berniat menguji tindakan Sat Narkoba Polres Asahan didalam menjalankan sebuah kasus, baik dari segi penangkapan dan penetapannya harus mempunyai dasar hukum dan bukti yang jelas, "ungkapnya.

Sementara itu, merespon tanggapan dari termohon maupun pemohon, Hakim Nelly Andriani SH. MH memutuskan, sidang ditunda hingga 11 Februari 2019 mendatang di Pengadilan Negeri Kisaran. (Yudi)