KISARAN - Polres Asahan akhirnya melakukan release kasus pemerasan yang dilakukan oleh 2 orang aktivis masing-masing MUD alias Umam (21) alias dan EH alias Kepay (42) yang digelar di Mapolres Asahan, Kamis (17/1/2019) sekira pukul 10.00 wib.
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasatreskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan kedua aktivis ini melakukan pemerasan terhadap oknum Kementrian Agama Asahan sebesar 8 juta.
"Jadi kedua aktivis ini mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kemenag Asahan jika tidak memberikan sejumlah uang dari Rp 15 juta dan di sepakati Rp 8 juta. Dan saat dilakukan kesepakatan tim. Kemudian menangkap dua orang pelaku dengan barang bukti uang tunai 8 juta."ujarnya.
Sementara itu pasal yang akan dijeratkan yaitu tindak pidana pemerasan dan atau menyuruh , turut serta melakukan kejahatan atau mengancam sebagai mana dimaksut dalam pasal 368 Jo pasal 55 atau pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana penjara 1 tahun .
Dalam press release ini MUD menyampaikan permohonan maafnya kepada teman teman dan berharap tidak melakukan perbuatan seperti dirinya. (yudi)
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasatreskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan kedua aktivis ini melakukan pemerasan terhadap oknum Kementrian Agama Asahan sebesar 8 juta.
"Jadi kedua aktivis ini mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kemenag Asahan jika tidak memberikan sejumlah uang dari Rp 15 juta dan di sepakati Rp 8 juta. Dan saat dilakukan kesepakatan tim. Kemudian menangkap dua orang pelaku dengan barang bukti uang tunai 8 juta."ujarnya.
Sementara itu pasal yang akan dijeratkan yaitu tindak pidana pemerasan dan atau menyuruh , turut serta melakukan kejahatan atau mengancam sebagai mana dimaksut dalam pasal 368 Jo pasal 55 atau pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana penjara 1 tahun .
Dalam press release ini MUD menyampaikan permohonan maafnya kepada teman teman dan berharap tidak melakukan perbuatan seperti dirinya. (yudi)