Peras Oknum Kemenag, 2 Aktifis Di Tangkap Polres Asahan -->

Advertisement

Advertisement

Peras Oknum Kemenag, 2 Aktifis Di Tangkap Polres Asahan

Kamis, 17 Januari 2019

KISARAN - Polres Asahan akhirnya melakukan release kasus pemerasan yang dilakukan oleh 2 orang aktivis masing-masing MUD alias Umam (21) alias dan EH alias Kepay (42) yang digelar di Mapolres Asahan, Kamis (17/1/2019) sekira pukul 10.00 wib.

Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasatreskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan kedua aktivis ini melakukan pemerasan terhadap oknum Kementrian Agama Asahan sebesar 8 juta.

"Jadi kedua aktivis ini mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kemenag Asahan jika tidak memberikan sejumlah uang dari Rp 15 juta dan di sepakati Rp 8 juta. Dan saat dilakukan kesepakatan tim. Kemudian menangkap dua orang pelaku dengan barang bukti uang tunai 8 juta."ujarnya.

Sementara itu pasal yang akan dijeratkan yaitu tindak pidana pemerasan dan atau   menyuruh , turut serta melakukan kejahatan atau mengancam sebagai mana dimaksut dalam pasal 368 Jo pasal 55 atau pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana penjara 1 tahun .

Dalam press release ini MUD menyampaikan permohonan maafnya kepada teman teman dan berharap  tidak melakukan perbuatan seperti dirinya. (yudi)